Hari pelaksanaan pemotongan yang disepakati oleh instansi terkait dalam Kenagarian Balai Baiak Malai III Koto Pemerintah Nagari bersama Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Organisasi Pemuda Karang Taruna,Tokoh Pemuda se-Nagari Balai Baiak Malai III Koto. Pada hari Rabu tanggal 18/Maret/2026.
Walinagari menjelaskan tata tertib administrasi pelaksanaan pemotongan lebaran 1447 H 2026. sebagai berikut :
Harga merah atau tempat lapak sebesar :
Satu ekor kerbau Rp.825.000
Satu ekor sapi Rp.800.000
Atas kesepakatan bersama Jadwal daging sapi atau kerbau para pedagang daging masuk kelokasi los pasar Nagari Balai Baiak Malai III Koto diwajibkan pada pukul. 6.00.wib pagi
Dan ia menetegaskan juga untuk para pedagang daging sebelum pukul 6.00.wib daging tidak di izinkan untuk masuk ke los pasar Nagari Balai Baiak Malai III Koto,"tutupnya
(Jamal)





