-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Kabur Usai Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Di Kecamatan Nanga Tayap Diamankan Polisi

    Friday, March 13, 2026, 13:46 WIB Last Updated 2026-03-13T06:46:58Z

    KETAPANG, Polda Kalbar - Seorang pria berinisial S (35) asal Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan bermotor di wilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, pada Jumat 20 Februari 2026. 


    “ Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukan S terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sekitar bulan februari lalu. Petugas Polsek Nanga Tayap yang menerima laporan pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di kecamatan Sandai, sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.


    “ Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek HONDA, berwarna putih hitam telah kita amankan tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor dengan modus memantau kondisi rumah korban, dan saat sedang lengah pelaku langsung menggondol sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta ” tambah AKP Bagus.


    Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama sama dan bersekutu karena pencurian ternak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan