Layanan ini dilaksanakan dalam skema Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bentuk penyesuaian jam kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun jadwal pelayanan mulai dibuka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dalam memberikan kemudahan akses layanan, khususnya di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang hari raya. Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan akan terus diupayakan berjalan secara optimal, dengan tetap memperhatikan efektivitas kerja serta kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, meskipun dalam periode penyesuaian kerja menjelang mudik Lebaran.
( Hendra)


.jpg)


.jpg)



