-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Ketua BPD Sukatani Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK, Terancam Sanksi Jika Terbukti Terima Gaji Ganda

    Friday, March 6, 2026, 22:43 WIB Last Updated 2026-03-06T15:43:42Z

    BANTEN – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama. Jumat (06/03/2026)

    ‎Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan status jabatan yang dipegang oleh yang bersangkutan. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan karena PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota maupun pimpinan BPD.

    ‎Ketua Ormas BBP DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut.

    ‎“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, Ketua BPD Desa Sukatani diduga juga merupakan PPPK di lingkungan Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam,” ujar Nurjaya Kusuma kepada awak media.

    ‎Menurutnya, jika benar yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai PPPK sekaligus Ketua BPD dan menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta dapat merugikan keuangan negara.

    ‎Larangan rangkap jabatan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

    ‎•Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 64 yang menyebutkan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ‎•Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan ASN, termasuk PPPK, wajib bekerja secara penuh waktu pada instansi pemerintah.

    ‎•Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota lembaga legislatif desa seperti BPD.

    ‎Nurjaya Kusuma menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak terkait harus segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    ‎“Jika memang benar berstatus PPPK, seharusnya yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatan di BPD. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara,” tegasnya.

    ‎Pada umumnya, pemerintah daerah mengimbau kepada aparatur yang berada dalam posisi tersebut untuk memilih salah satu jabatan. Setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan di BPD.

    ‎Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan