Kata Niptah, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya. “ Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
Pada penangkapan itu, jelas Niptah, Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,61 gram Brutto beserta perangkat lainnya. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. “ Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ” jelasnya.
Niptah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung Polres Ketapang dalam melakukan pemberantasan narkotika secara bergandengan tangan. Menurutnya, ini merupakan respon cepat serta tidak lanjut Kepolisian dalam mensukseskan program Astacita Presiden RI.
(Jailani)






