AM yang sebelumnya melakukan perjalanan dari Kota Pontianak menuju ke Kota Ketapang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di persimpangan jalan Tonggo desa Muara Jekak Kecamatan Sandai. Sempat dibawa warga masyarakat untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Sandai, dimana sesaat setelahnya anggota Polsek Sandai yang mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas langsung mendatangi Puskesmas Sandai untuk mengetahui kronologi laka lantas serta untuk mengetahui kondisi korban laka lantas. Kecurigaan anggota Polsek Sandai timbul saat melihat prilaku AM yang langsung ingin kabur saat mengetahui adanya kedatangan anggota Polsek.
“ Dari Gerak Gerik pelaku AM ini yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas Polsek Sandai datang menemuinya, membuat petugas langsung curiga. Saat ditanya petugas, AM sempat berbicara tidak jelas, terus memegang sebuah tas yang dibawanya serta ingin melawan petugas. Disaksikan petugas medis puskesmas serta beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan ke badan AM dimana petugas Polsek Sandai menemukan didalam tas yang di pegang AM berupa 1 klip kantong plastik yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram beserta perangkat lainnya ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, Selasa (10/03/2026) Pukul 10.00 Wib.
AM yang telah mendapati perawatan medis pun akhirnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih insentif. Kasi Humas menambahkan, akibat dari perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
(Jailani)






