Kedua pelaku yakni IN Als YANI*, Perempuan, 63 Tahun, Mengurus Rumah Tangga, Islam, Alamat : Jl.P Suriansyah No.64 GG.2 Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan MAA Als ALI,* Laki-laki, 38 Tahun, Karyawan Swasta, Islam, Alamat : Jl Komura Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Dari mereka berdua ditemukan (dua) buah plastik teh bertuliskan huruf Cina warna hijau berisi plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.045 gram.
1 (satu) lembar tissu berisi narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah hitam
1 (satu) buah bungkus permen Relaxa
(sat) buah bungkus pembalut
1 (satu) buah tas sandang warna coklat
1 (satu) potong baju kebaya wana coklat
1 (satu) potong baju rompi Wanita
1 (satu) lembar Tissue
1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna kuning
1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
(satu) buah koper warna ungu
4 (empat) lembar Boarding Pass.
AKBP Ernis Sitinjak, SH.,S.I.K menjelaskan,pada hari Jumat 14.30 Wib kedua tersangka melakukan check in dan petugas bandara pada bagian X ray mencurigai di dalam koper warna hijau ada bungkusan dengan _wrapping press_ mencurigakan.
Karena kecurigaan tersebut maka petugas Avsec Bandara mengambil dan menyisihkan koper tersebut ke ruangan rekon avsec bandara dan pada saat check in, petugas bandara sudah mengamati kedua penumpang yang berasal dari Samarinda Kaltim.
Petugas Bandara kemudian memanggil kedua penumpang ke ruangan rekon dan petugas bandara berkoordinasi dengan Petugas Polres yang berdinas di Bandara dan bersama sama membuka koper milik penumpang tersebut.
AKBP Ernis Sitinjak, SH.,S.I.K detail menjelaskan kepada Media,pada saat dilakukan pembukaan koper, petugas menemukan 2 (dua) buah plastik warna hijau kemasan teh bertuliskan chinese pin wei dan setelah dibuka berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan 1 (satu) potong kain kebaya warna coklat muda, dan 1 (satu) potong baju, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah bungkus pembalut yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus permen dan tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang berisi, 1 (satu) lembar Tissu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu.
Akibat dari kejadian tersebut MAA dan IN alias YANI serta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku IN Als YANI mengakui jika koper yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ANTO (DPO) dengan dibeli seharga Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Als ANTO (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira Pukul 12.00 Wib (pada saat para tersangka berangkat menuju bandara Silangit).
Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa oleh para pelaku menuju kota Samarinda dan setelah berada di Samarinda narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Pelaku mengakui bahwa perbuatan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (Dua) kali, antara lain bulan Februari 2026, dari Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit menuju Kalimantan Timur dan Transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg Narkotika Jenis Sabu dan pada hari ini adalah ke-2 (dua) kalinya pelaku membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dan dilakukan penangkapan di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk penangkapan pelaku lainnya.jelas AKBP Ernis Sitinjak, SH.,S.I.K.
(Edys lumbantoruan)





.jpg)



