Kejadian tersebut menarik perhatian warga yang melintas, mengingat muatan kayu dalam jumlah besar tampak tertutup terpal di bagian bak kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kayu pinus tersebut sebelumnya diduga berkaitan dengan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pagaran . Dugaan tersebut kini menguat setelah adanya pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa T. Manalu mengakui bahwa kayu pinus yang diangkut oleh truk tersebut merupakan miliknya dan berasal dari wilayah desanya.
Pengakuan ini sontak memicu perhatian publik, terutama terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparat desa dalam aktivitas bisnis kayu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi dalam penerbitan dokumen seperti Surat Keterangan Kayu Tebangan (SKKT), yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengangkutan kayu.
Dengan adanya pengakuan tersebut, sangat wajar apabila seluruh administrasi terkait penebangan dan pengangkutan kayu pinus tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan, termasuk kayu pinus, tidak dapat dilakukan secara bebas. Seluruh proses wajib memenuhi regulasi kehutanan, di antaranya kepemilikan izin resmi serta kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tercatat dalam sistem administrasi hasil hutan.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Bupati telah mengeluarkan surat imbauan terkait pembatasan aktivitas penebangan kayu, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana.
Namun demikian, dengan masih ditemukannya aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar, publik mempertanyakan apakah penebangan kayu pinus saat ini telah kembali diperbolehkan atau justru terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun instansi kehutanan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas kayu tersebut serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara transparan, guna memastikan tidak adanya praktik penebangan maupun peredaran kayu ilegal di wilayah Tapanuli Utara.
(Edys lumbantoruan)





.jpg)



