-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    P3K Paruh Waktu Di Kabupaten Mamasa Kecewa, Dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan

    Monday, April 13, 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-04-13T15:23:15Z


    MAMASA - P3K paruh waktu di Kabupaten Mamasa mengaku kecewa terhadap surat edaran pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa terkait mekanisme pembayaran gaji P3K paruh waktu.


    Kekecewaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa pembayaran gaji P3K paruh waktu justru dibebankan kepada pihak sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi ini dinilai memberatkan sekolah serta tidak sesuai dengan harapan para tenaga pendidik dan tenaga administrasi di sekolah. Senin 13 April 2025


    Salah seorang P3K paruh waktu yang menjadi tenaga teknis di sekolah yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi. Pasalnya, dari ribuan guru dan tenaga teknis yang terdaftar di masing masing sekolah, hanya mau di bayarkan sekitar 20% dari dana bos sesuai aturan dan juknis BOS  yang akan menerima pembayaran gaji.


    “Kami sangat kecewa. Dari sekian banyak guru dan tenaga teknis yang masing-masing mengabdi di sekolah yang berkisaran ribuan orang, sekabupaten Mamasa, yang hanya akan di bayarkan melalui dana bos 20% di masing masing  sekolah yang akan dibayarkan sesuai surat edaran dinas pendidikan. Ini tidak adil dan sangat tidak manusiawi,” ujarnya.


    Salah seorang kepala sekolah yang di hubungi media metronewstv lewat via WhatsApp menyampaikan "dalam hal penggajian P3K paruh waktu yang di bebankan ke sekolah yang sesuai edaran kepala Dinas pendidikan kabupaten Mamasa menjadi di lemah buat kami karena penyusunan ARKAS dalam juknis dana BOS tahun anggaran 2026  telah di tetapkan dan tidak di kaper gaji P3K paruh waktu. Ujarnya


    Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya para guru dan tenaga kependidikan telah mengikuti berbagai prosedur administrasi, termasuk membuka rekening di Bank BPD dan menyerahkan data ke dinas pendidikan setempat. Namun, hingga saat ini realisasi pembayaran belum sesuai dengan yang dijanjikan.


    Berdasarkan surat perjanjian kerja dengan nomor 001/2408/PK-PPPK PW/XII-25/BKPP, yang diterbitkan pada Senin, 17 April 2025, para P3K paruh waktu seharusnya menerima gaji sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Namun dalam praktiknya, realisasi pembayaran dinilai tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut.


    Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru P3K Paruh waktu dan tenaga administrasi di sekolah khususnya di Kabupaten Mamasa. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan ini agar hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi secara layak.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari pemerintah daerah maupun dinas pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.


    JOHAR

    Komentar

    Tampilkan