Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Agung Herlambang bersama sejumlah personel Polsek Seberuang, berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Seberuang Nomor: Sprin/65/IV/2026.
Setibanya di lokasi yang berada di areal hutan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Namun demikian, ditemukan bangunan kelang (arena) yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut dalam kondisi kosong.
Sebagai langkah tegas dan upaya pencegahan, personel Polsek Seberuang langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan kelang, serta memusnahkan material berupa pagar dan kayu dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Seberuang IPDA Agung Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya, termasuk sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Seberuang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
DEDE BLACK






.jpg)



