Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan.
Pekerjaan tersebut berada di bawah PPK Irigasi dan Rawa II dengan fokus pada peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama daerah irigasi kewenangan daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Secara keseluruhan, proyek ini mencakup 12 kabupaten, meliputi 29 daerah irigasi dan 1 daerah irigasi rawa. Anggaran bersumber dari APBN, dengan masa pelaksanaan selama 107 hari kalender, berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01/BBWS12.6.2/2025/09 tertanggal 15 September 2025.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT PP (Persero) Tbk sebagai kontraktor, dengan dukungan konsultan teknis dari PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Irigasi yang telah selesai dibangun di Desa Padang Parsadaan belum mampu mengalirkan air ke area persawahan warga.
Akibatnya, para petani mengalami kesulitan dalam mengairi lahan mereka. Sejumlah sawah terancam gagal panen, bahkan beberapa petani mengaku telah mengalami kerugian karena kebutuhan air tidak terpenuhi.
Warga menyebutkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pemerintah desa, mengingat pentingnya fungsi irigasi bagi keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut.
Kepala Desa Padang Parsadaan, S. Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pihak desa telah meneruskan keluhan tersebut kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi.
“Kami sudah melaporkan ke BWS Provinsi, karena irigasi ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Pihak BWS Provinsi disebut telah merespons laporan tersebut dan berjanji akan segera melakukan perbaikan. Namun hingga saat ini, realisasi perbaikan belum terlihat.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Mereka berharap dinas dan instansi terkait segera turun tangan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh para petani.
Masyarakat juga berharap adanya langkah cepat, konkret, dan transparan agar irigasi dapat segera difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga pasokan air ke lahan pertanian kembali normal dan ancaman gagal panen dapat dihindari.
Selain itu, pelapor berharap persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kejelasan penyebab tidak berfungsinya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, sekaligus menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Edys lumbantoruan)





.jpg)



