-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Banyak Sekolah di Bireuen Gunakan Papan Informasi BOSP Asal Jadi, Dugaan Transparansi Hanya Formalitas

    Thursday, May 14, 2026, 22:05 WIB Last Updated 2026-05-14T15:05:20Z

    BIREUEN – Penggunaan papan informasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah UPTD SD Negeri di Kabupaten Bireuen diduga dilakukan secara asal jadi dan jauh dari prinsip transparansi publik. Fakta di lapangan menunjukkan, masih ditemukan papan informasi yang kosong tanpa data penggunaan anggaran, bahkan ada yang masih menampilkan tahun lama seperti 2023 dan belum diperbarui hingga 2026. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah papan informasi juga tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Sekolah maupun Ketua Komite Sekolah sebagai bentuk pengesahan resmi.


    Kondisi tersebut salah satunya ditemukan di UPTD SD Negeri di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Namun, kuat dugaan persoalan serupa juga terjadi di banyak sekolah lain, baik jenjang SD maupun SMP Negeri di berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen.


    Amburadulnya pengelolaan papan informasi BOSP ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, papan informasi bukan sekadar pajangan formalitas, melainkan instrumen keterbukaan publik untuk memastikan penggunaan dana negara dilakukan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Jika papan informasi dibiarkan kosong, tidak diperbarui, atau tidak disahkan pihak terkait, maka patut diduga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP hanya sebatas administrasi di atas kertas. Kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan laporan fiktif yang mengarah pada praktik korupsi anggaran pendidikan.


    Persoalan ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait tidak tutup mata terhadap lemahnya pengawasan penggunaan dana BOSP di lingkungan sekolah. Transparansi anggaran pendidikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan pendidikan dan hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.


    Sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, setiap sekolah wajib memasang papan informasi di lokasi yang mudah dilihat, diakses, dan dibaca oleh warga sekolah maupun masyarakat umum.


    Papan informasi tersebut wajib memuat rekapitulasi penerimaan dan rincian penggunaan dana BOSP berdasarkan komponen pembiayaan pada setiap tahap pencairan. Selain itu, data yang dipublikasikan harus disahkan melalui tanda tangan Kepala Sekolah, Bendahara, serta Ketua Komite Sekolah.


    Ketiadaan papan informasi maupun penyajian data yang tidak sesuai aturan merupakan pelanggaran administratif yang menghilangkan hak publik untuk ikut mengawasi penggunaan dana negara.


    “Transparansi bukan hanya soal memasang papan informasi, tetapi keberanian menunjukkan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk menutupi kepentingan tertentu.”


    “Pendidikan yang baik lahir dari kejujuran pengelolaan anggaran. Sebab ketika transparansi hilang, kepercayaan publik ikut runtuh.”


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan