-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Diduga Kebal Hukum, Produksi Arak Ponti Skala Besar di Sampit Resahkan Warga

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, May 19, 2026, 09:12 WIB Last Updated 2026-05-19T02:12:01Z

    Sampit – Aktivitas pengolahan arak ponti dalam skala besar diduga berlangsung di sejumlah titik di Jalan Muhammad Hatta Lingkar Selatan, Gang Swadaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH), Selasa (19/05/2026).


    Berdasarkan penelusuran awak media Metronewstv pada Senin (18/05/2026) menindaklanjuti laporan warga setempat, ditemukan adanya dugaan produksi arak ponti dalam skala besar di kawasan tersebut. Setidaknya terdapat dua titik lokasi yang digunakan sebagai tempat pengolahan.


    Warga setempat mengaku mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak dapat berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan. Bahkan, muncul dugaan bahwa lokasi tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, sehingga aktivitasnya terus berjalan tanpa hambatan.


    “Kalau dilihat, hampir setiap hari ada mobil keluar masuk untuk mengambil minuman tersebut,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Ia juga menambahkan, peredaran minuman keras ilegal di wilayah Sampit terkesan sulit diberantas, meskipun produk tersebut tidak memiliki izin resmi maupun label dari BPOM.


    Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap peredaran arak ilegal tersebut. Mereka menilai, keberadaan aktivitas tersebut sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.


    “Percuma kalau dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur, bukan ditutup malah bertambah banyak gudang-gudang seperti ini,” ujarnya.


    Lebih lanjut, masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolda Kalimantan Tengah dan Propam untuk turun langsung melakukan penindakan.


    “Kami berharap Kapolda dan Propam turun langsung ke lokasi. Ini sangat meresahkan, apalagi dampaknya bisa merusak anak-anak kami. Kalau tidak segera ditindak, bagaimana nasib generasi ke depan,” tambahnya.


    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebenarnya telah memiliki dasar hukum dalam pengawasan minuman beralkohol, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.


    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol harus memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari kadar alkohol, lokasi penjualan, hingga perizinan resmi.


    Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut diduga masih banyak dilanggar. Warga mengeluhkan adanya penjualan minuman keras di sejumlah lokasi yang tidak mengantongi izin, bahkan berada di dekat permukiman penduduk.


    ( JN )

    Komentar

    Tampilkan