-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam,Diminta Usut Jaringan,Sindikat,Yang Dikendalikan Tahanan Dari Dalam Lapas Diduga Berinisial S Alias H ,Yang Terlibat Dalam Penipuan Sepeda Listrik

    Monday, May 18, 2026, 22:31 WIB Last Updated 2026-05-18T15:36:05Z

    DELI SERDANG - jaringan atau sindikat diduga berinisial Sukarna Alias Hendra diduga salah satu tahanan yang Masi menjalani hukuman didalam Sel Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang,Bebas menggunakan Handphone (HP),Dampak kebebasan menggunakan  hp,Diduga Sukarna Alias Hendra,menyalahgunakan hp,dengan terlibat kasus penipuan dengan modus jual beli sepeda listrik  Senin 18 Mei 2026.


    Tidak menutup kemungkinan,korban yang mengalami kerugian dengan bermacam modus kejahatan dari dalam sel banyak  berjatuhan,salah satunya warga Kampar kiri hilir ,yang mengalami kerugian sekitar kurang lebih 49 Juta (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan telah membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar,dengan Modus jual Beli Sepeda Listrik.



    Warga Kampar,korban penipuan dari dalam sel (Rodes) telah membuat  laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir,hasil pengembangan Polsek Kampar Kiri Hilir,Tim Polsek menangkap salah tersangka yang memiliki No Rekening berinisial( E ) yang beralamat di jalan Galang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.



    Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan nama nya,Salah satu pelaku yang berinisial E di gelandang ke Polsek Kampar Kiri Hilir,Sementara Pelaku utama  yang diduga S alias H Masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam,diduga permasalah ini sudah diselesaikan dengan cara berdamai,dan tersangka telah mengembalikan kerugian korban terangnya.



    Pertanyaan nya.Kasus seperti ini sudah banyak dialami masyarakat dengan bermacam modus penipuan,dugaan kuat tersangka seperti di ciptakan untuk mencari keuntungan dengan berbagai modus operandi,diduga kuat adanya keterlibatan pegawai Lapas Kelas IIB serta membiarkan dan membebaskan pengunaan Handpone didalam Lapas.



    Dalam hal ini awak media menyoroti dan meminta,agar Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam,Kapolda Sumut melalui Tim Siber,Kejari Deli Serdang agar mengusut tuntas Kasus ini,yang diduga banyak merugikan masyarakat dengan berbagai macam modus penipuan,Kasus ini tidak bisa dibiarkan dengan adanya Surat Laporan Korban serta surat penetapan Tersangka,tersangka berinisial Sukarna Alias Hendra yang diduga akan bebas dibulan Juni 2026,harus ditangkap kembali (Bestam) dan menjalani hukuman kembali di Polsek Kampar, Kiri Hilir dengan kasus tindak pidana Penipuan.


    Dari kejadian Kasus ini,Kuat dugaan  Penggunaan Hp di dalam Lapas diduga di Fasilitasi oleh Oknum pegawai Lapas,untuk meraup uang dengan berbagai macam kejahatan yang dilakukan didalam sel.


    Bersambung.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan