REJANG LEBONG — Rencana masuknya perusahaan perkebunan PTPN IV ke wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 6.000 hektare mendapat penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, serta Tokoh Masyarakat Hukum Adat Lembak.
Penolakan tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran terhadap keberlangsungan ruang hidup masyarakat, lahan pertanian, lingkungan, serta keberadaan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Lembak.
Yusrizal, tokoh Masyarakat Hukum Adat dari Kecamatan Kota Padang yang juga merupakan mantan anggota DPRD Rejang Lebong, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan perkebunan sawit tersebut.
Menurut Yusrizal, masyarakat Lembak saat ini masih membutuhkan lahan untuk menjalankan aktivitas pertanian dan perkebunan. Karena itu, ia menilai tidak semestinya lahan yang tersedia kemudian dialihkan untuk perkebunan skala besar.
“Meski sejengkal pun tanah tidak akan diberikan, walaupun dengan ganti rugi sekalipun. Masyarakat Lembak sekarang saja masih kekurangan lahan untuk berkebun. Tanah rakyat biarlah rakyat yang mengelola,” tegas Yusrizal.
Ia juga mengaku tidak ingin melihat masyarakat Lembak nantinya justru menjadi pekerja di atas tanah yang sebelumnya mereka miliki.
Selain persoalan lahan, Yusrizal menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan apabila perkebunan sawit skala besar masuk ke wilayah Lembak. Menurutnya, perubahan penggunaan lahan dalam skala luas dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi tanah dan sumber air, termasuk meningkatkan risiko persoalan lingkungan ketika musim hujan.
Senada dengan itu, tokoh muda Masyarakat Hukum Adat Lembak dari Sindang Beliti Ulu, Pika Suandi, mengajak masyarakat Lembak agar tidak menjual tanah mereka kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pika menilai tanah masyarakat adat merupakan bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat Lembak dari generasi ke generasi.
“Kalau tanah masyarakat adat sudah dijual kepada perusahaan perkebunan sawit, nantinya masyarakat mau hidup bertani di mana lagi? Wilayah Lembak ini sempit. Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang untuk bertani,” ujar Pika.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memberikan izin atau mengambil kebijakan terkait rencana perkebunan sawit skala besar di wilayah Lembak.
Penolakan juga disampaikan Effendi, SH, tokoh pemuda dari Kecamatan Binduriang. Ia menilai rencana perkebunan sawit seluas sekitar 6.000 hektare berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat apabila benar-benar direalisasikan.
Effendi juga mengingatkan agar pengelolaan tanah di wilayah Lembak tetap memberikan ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat.
“Biarlah tanah di Lembak dikelola orang Lembak hingga anak cucu secara turun-temurun. Tidak ada ruang bagi perusahaan perkebunan untuk menguasai tanah di wilayah Lembak,” tegas Effendi.
Ia juga menyinggung pengalaman masyarakat terkait keberadaan PT Bumi Mega Sentosa pada masa lalu yang menurutnya menjadi bagian dari alasan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap rencana perkebunan skala besar.
Sementara itu, tokoh pemuda Lembak, Ishak Burmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur apabila nantinya ada pihak yang menawarkan pembelian tanah dengan harga tinggi.
Menurut Ishak, masyarakat perlu berhati-hati terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang datang ke wilayah Lembak untuk melakukan pendekatan kepada pemilik lahan.
“Jangan mau dibujuk untuk menjual tanah. Kalau ada yang datang menawarkan harga tinggi, masyarakat harus waspada dan mempertimbangkannya dengan matang,” kata Ishak.
Ishak juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlangsungan perkebunan rakyat, termasuk tanaman kopi dan durian serta kondisi sungai yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Lembak.
Ia menambahkan, masyarakat Lembak bersama Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) tengah menggagas program penanaman 1.000.000 pohon yang ditujukan untuk menjaga kelestarian sungai dan membantu pemulihan lahan kritis.
Program tersebut, menurut Ishak, juga diarahkan untuk mendukung kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon, termasuk Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Karbon APL Non-Kehutanan. Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada Festival Durian ke-IV.
Ishak kembali menegaskan bahwa masyarakat adat perlu dilibatkan dalam setiap rencana kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan tanah di wilayah Lembak.
“Siapa saja yang membantu hingga masuknya perkebunan sawit PTPN IV ke wilayah Lembak, sama saja dengan menghilangkan ruang hidup Masyarakat Hukum Adat Lembak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila rencana tersebut tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat, pihaknya menyebut akan ada penolakan dari masyarakat.
“Pesan saya kepada masyarakat Hukum Adat Lembak, harus waspada dan jangan mudah dibujuk untuk menjual tanah. Kalau memang ada pihak yang datang membeli tanah, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu siapa dan untuk kepentingan apa tanah tersebut dibeli,” pungkas Ishak.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









