-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dana Koperasi Tersisa Rp1,2 Miliar, Utang Capai Rp2,9 Miliar; Pengurus Baru TSBP Beberkan Kronologi Tagihan Supplier MBG

    Tuesday, June 2, 2026, 12:57 WIB Last Updated 2026-06-02T05:57:12Z

    TAPUT -- Polemik terkait klaim sejumlah supplier yang mengaku belum menerima pembayaran atas pasokan bahan kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar, memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan koperasi saat kepengurusan baru mulai bekerja.


    Menurut Hendra, saat dirinya terpilih sebagai Ketua Koperasi TSBP melalui Rapat Anggota Luar Biasa pada 31 Maret 2026 lalu, koperasi hanya memiliki saldo sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu, total kewajiban atau utang yang harus diselesaikan mencapai Rp2,9 miliar.


    "Artinya terdapat kekurangan dana sekitar Rp1,7 miliar yang harus ditanggung dan diselesaikan oleh kepengurusan yang baru," ujar Hendra.


    Ia menjelaskan, dana yang masih tersisa tersebut langsung digunakan untuk membayar sebagian kewajiban kepada para supplier yang selama ini memasok kebutuhan sejumlah dapur MBG. Namun karena dana koperasi tidak mencukupi untuk menutupi seluruh utang, pengurus baru kemudian mencari solusi melalui pinjaman dana dari Yayasan Bisukma Grup.


    Langkah tersebut, kata Hendra, dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang menjadi mitra pemasok koperasi sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan.


    "Dengan bantuan pinjaman dana dari Yayasan Bisukma Grup, koperasi telah menyelesaikan pembayaran kepada sekitar 40 supplier yang sebelumnya telah terdata dan disepakati dalam pertemuan bersama di kantor BGN," jelasnya.


    Hendra menambahkan, sebelum pembayaran dilakukan, pihak koperasi telah membuka kesempatan kepada seluruh supplier untuk menyampaikan data tagihan yang dimiliki. Proses pendataan dan verifikasi dilakukan bersama konsultan dengan batas waktu hingga 20 April 2026.


    Namun demikian, menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang tidak memberikan respons ataupun tidak menyerahkan data tagihan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat pula pihak yang saat ini mengklaim memiliki piutang tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar supplier resmi koperasi yang sebelumnya ditandatangani oleh ketua lama.


    "Sampai saat ini, seluruh supplier yang datanya telah diverifikasi dan disepakati dalam pertemuan di BGN sudah dibayarkan. Jika masih ada pihak yang mengaku belum dibayar, perlu ditelusuri kembali dasar dan asal-usul tagihan tersebut," katanya.


    Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Bisukma Grup, Melva Tambunan, menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki komitmen untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis serta membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi koperasi.


    Menurut Melva, pemberian pinjaman dana kepada Koperasi TSBP merupakan bentuk dukungan nyata untuk membantu melunasi utang yang muncul pada masa kepengurusan sebelumnya.


    "Kami berupaya membantu penyelesaian kewajiban koperasi agar para supplier mendapatkan haknya dan program MBG tetap berjalan dengan baik," ujarnya.


    Di sisi lain, persoalan tersebut juga telah memasuki ranah hukum. Ketua Pengawas Koperasi TSBP, Erikson Sianipar, diketahui telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Tapanuli Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 80/IV/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara dengan terlapor mantan Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk.


    Menanggapi adanya rencana aksi demonstrasi dari sejumlah supplier yang mengaku masih memiliki tagihan, Melva berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bersikap objektif dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan.


    "Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta, data, dan kronologi yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," katanya.


    Sementara itu, Erni Mesalina Hutauruk saat dikonfirmasi wartawan terkait jumlah utang koperasi kepada seluruh supplier pada masa kepemimpinannya tidak memberikan jawaban secara rinci. Erni menyatakan bahwa persoalan kepengurusan koperasi masih dalam proses gugatan di pengadilan dan dirinya masih mengklaim sebagai Ketua Koperasi TSBP yang sah.


    Ia juga menyebutkan bahwa menurut informasi yang dimilikinya, masih terdapat sejumlah supplier yang belum menerima pembayaran tagihan.


    Hingga kini, persoalan tagihan supplier tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Penyelesaian melalui proses klarifikasi dan jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Tapanuli.


    (Edys Lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan