-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Gusti Alexander Pati Alias Gusti Diduga Memaksa Seorang Perempuan Berinisial JU Yang Adalah Bosnya Sendiri.Untuk Melayani Vedeo Call Seks (VCS)

    Friday, June 19, 2026, 17:33 WIB Last Updated 2026-06-19T10:33:21Z

    SAMPIT - Jaksa Kejari Seruyan menilai perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.


    Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


    Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, kata jaksa Tini Karmila dalam persidangan di PN Sampit (17/6/2026).


    Perkara ini berawal dari hubungan kerja antara korban berinisial JU dan terdakwa yang menyediakan jasa angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.


    Berdasarkan fakta persidangan, pada Oktober 2025, JU menghubungi terdakwa untuk mengangkut hasil panen sawit miliknya.


    Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai mengungkapkan perasaan kepada JU melalui pesan WhatsApp. Namun, korban berulang kali menolak karena keduanya telah memiliki keluarga masing-masing.



    Meski ditolak, terdakwa disebut terus melakukan pendekatan dan berulang kali mengajak JU melakukan video call seks. Ajakan tersebut selalu ditolak korban.


    Jaksa mengungkapkan, saat mengangkut buah kelapa sawit milik JU menuju pabrik, terdakwa kembali menghubungi korban dan memaksa melakukan video call seks. Ketika korban menolak, terdakwa mengancam akan membuang muatan sawit yang sedang dibawanya.


    Karena merasa takut dan khawatir terhadap hasil usaha yang menjadi sumber penghidupannya serta kebutuhan anak-anaknya, JU akhirnya mengikuti video call tersebut.


    Dalam panggilan video call itu, terdakwa memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi. Setelah itu, terdakwa meminta izin untuk mengambil tangkapan layar foto korban tanpa busana.


    Permintaan tersebut ditolak, namun terdakwa diduga tetap diam-diam mengambil screenshot tanpa sepengetahuan korban.


    Kasus tersebut terungkap pada Maret 2026 setelah istri terdakwa menemukan sejumlah foto korban di dalam telepon genggam milik terdakwa.


    Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan 36 tangkapan layar foto JU dalam keadaan telanjang, 14 tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dua video selfie korban yang tersimpan di ponsel terdakwa.


    Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.


    Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam untuk dikembalikan kepada pemiliknya dan sebagian dirampas untuk negara. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar RP.5000.000. Lima juta rupiah.


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan