“Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ataupun membenarkan dugaan yang beredar. DPRD tidak berwenang mengambil kesimpulan apakah benar bersalah atau tidak,” tegas Kevin.
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Barat telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sesuai mekanisme internal.
Laporan hasil klarifikasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai dokumen resmi lembaga.Menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemberian sanksi, Ketua DPRD menekankan bahwa lembaga tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga kini, hasil klarifikasi maupun informasi yang diperoleh belum memenuhi syarat untuk dijadikan dasar tindakan.Selain itu, DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota secara sepihak.
Mekanisme pemberhentian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan pihak berwenang serta partai politik terkait. DPRD hanya menindaklanjuti keputusan yang telah melalui prosedur resmi.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Nias Barat mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap perkembangan sesuai ketentuan tatib DPRD, kode etik, serta mekanisme kelembagaan,” tutup Ketua DPRD.
(UT)






.jpg)



