Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat memiliki senjata angin ilegal alias tanpa izin resmi.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (3/6) mengenai unggahan foto yang meresahkan di media sosial Facebook. Dalam foto yang viral tersebut, tampak para pelaku berpose dengan senjata di area terbuka yang diduga berada di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait foto viral tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan empat orang pria," ujar AKP Lutfi Arinugraha Pratama.
Diketahui, keempat pria yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak motif serta 3 butir peluru tajam berukuran 8 mm. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mitra untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, keempat pria tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tanpa izin yang sah.
Pihak Polres Mitra menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif yang dapat meresahkan warga atau melanggar hukum yang berlaku.
(Edwin Sakul)






.jpg)



