Minimnya informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut membuat masyarakat mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat.
Sebelumnya, pihak Humas Polres Tapanuli Utara menyampaikan bahwa ketiga oknum polisi yang diduga terlibat telah menjalani penempatan khusus (Patsus).
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan gambaran yang utuh mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Peristiwa yang ramai diperbincangkan masyarakat itu diduga melibatkan AIPDA TSSH, S.H., AIPDA RGS, dan BRIPTU FS. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan disiplin dan hukum di lingkungan kepolisian.
Sejumlah warga menilai penanganan perkara ini terkesan tertutup. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, pada Senin (8/6/2026) via wapsAp, khususnya terkait sanksi yang diterapkan terhadap ketiga oknum polisi yang diduga terlibat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Pada hari yang sama, awak media juga melayangkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, W. Barimbing, guna memperoleh penjelasan resmi terkait status penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban yang diterima.
Masyarakat pun mendesak Polres Tapanuli Utara untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka l.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Team)






.jpg)



