BENGKULU- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghimpun, memetakan, dan melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan di daerah. (19/06/26)
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap potensi penyimpangan dalam program strategis nasional yang mengelola anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh laporan dari daerah akan dikonsolidasikan di tingkat pusat guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Seluruh permasalahan terkait MBG yang ditemukan di daerah akan ditampung dan dianalisis. Kami ingin memetakan apakah temuan-temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau merupakan dugaan penyimpangan yang berdiri sendiri,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Melalui pelibatan seluruh Kejati, Kejagung berupaya membangun pemetaan nasional terhadap berbagai persoalan dalam implementasi Program MBG. Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi kebocoran anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan permainan dalam rantai distribusi dan pengadaan kebutuhan program.
Selain itu, Kejagung juga mulai melakukan pendalaman terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara yang tengah diselidiki. Pendalaman tersebut mencakup proses pengadaan bahan pangan, distribusi, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa jajaran kejaksaan di daerah telah diminta untuk mengekspos SPPG yang diduga memiliki indikasi penyimpangan. Namun demikian, identitas daerah maupun SPPG yang menjadi fokus penyidikan masih dirahasiakan demi kepentingan proses hukum.
Menanggapi langkah Kejagung tersebut, Ketua Umum Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah-daerah.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang secara serius melakukan pemetaan dan pendalaman terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program ini menggunakan anggaran negara yang besar dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap rupiah harus dipastikan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan,” tegas Tommy.
Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar tujuan mulia Program MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, mark-up, permainan pengadaan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” tambahnya.
Tommy juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
Dengan diperluasnya pengawasan hingga seluruh Kejati di Indonesia, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Metri)






.jpg)



