-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Ketua Umum Lentera RI Laporkan Desa-desa di Kabupaten Kepahiang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang

    Thursday, June 11, 2026, 18:31 WIB Last Updated 2026-06-11T11:31:10Z

    KEPAHIANG – Ketua Umum Lentera RI, Tommy Hardianto, secara resmi melaporkan sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang ke Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.


    Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa kegiatan yang menjadi objek laporan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program Ketahanan Pangan, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bersumber dari Dana Desa.


    Menurut Tommy Hardianto, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi, pengumpulan data, serta informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh penggunaan anggaran desa telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


    "Kami meminta Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Tujuan kami adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Tommy.


    Ia menegaskan bahwa Lentera RI mendukung penuh pembangunan desa dan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.


    Lentera RI berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan bagi Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk melakukan klarifikasi, audit, maupun penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan informasi serta praduga tidak bersalah.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan