-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Operasi Khusus “Senpi musi 2026” Polres Muratara Berhasil Ungkap Kejahatan Senjata Api Ilegal, Amankan 2 Tersangka dan Terima 8 Senjata Hasil Penyerahan Warga

    Saturday, June 27, 2026, 16:05 WIB Last Updated 2026-06-27T09:05:09Z

    MURATARA – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) menggelar konferensi pers rilis hasil pelaksanaan Operasi Khusus dengan sandi “Senpi musi Tahun 2026, Kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Muratara, Zulkarnain, di Mapolres   (27/06/2026).

     


    Kapolres Muratara , AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.. melalui Kabag Ops kompol  Zulkarnain membuka laporan dengan mengucap syukur atas kelancaran pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 16 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 27 Juni 2026.


    Operasi ini mengedepankan fungsi pengamanan dan didukung oleh fungsi intelijen serta unit terkait lainnya, dengan fokus utama menindak tegas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

     

    Tujuan utama operasi ini adalah mengungkap jaringan perdagangan dan penggunaan senjata api ilegal, memutus rantai peredaran, serta mencegah penyalahgunaannya. Sasaran yang ditetapkan meliputi:

     

    - Orang: Pemilik, penguasa, dan pengguna senjata api ilegal, baik laras pendek maupun panjang;


    - Benda: Barang bukti berupa senjata api rakitan maupun ilegal lainnya;


    - Tempat: Lokasi yang diduga sering dijadikan tempat persembunyian atau transaksi senjata api.

     

    Dalam pelaksanaannya, operasi didukung oleh 24 personel yang terbagi dalam empat satgas, meliputi Satgas Intelijen, Satgas Operasi, serta didampingi oleh Propam untuk pengawasan internal, Humas, dan tim kesehatan.

     

    Dari target awal yang ditetapkan Polda Sumatera Selatan, Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dua pucuk senjata api laras pendek. Selain itu, keberhasilan juga ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakat yang menyerahkan secara sukarela senjata api ilegal yang dimilikinya.

     

    Adapun rincian penyerahan dari warga:

     

    1. Polsek Nibung: 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, diserahkan Kades Jatimulya, Afrizal;


    2. Polsek Karangpu: 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, diserahkan Kades Kertasari, Hardiono;


    3. Polsek Karang Jaya: 2 pucuk senjata rakitan laras panjang, masing-masing diserahkan Ketua RT 10 Kelurahan Karang Jaya, Muhammad Ilir, dan Ketua BPD Desa Beringin Makmur, Wawan Hermanto;


    4. Polsek Rupit: 2 pucuk senjata rakitan laras panjang, diserahkan Kades Sungai Baung, Abdul Khalik, dan Kades Noman Baru, Muchtar Jamaah;


    5. Satuan Reserse Kriminal: 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, diserahkan warga Desa Maur;


    6. Polsek Trawas Ilir: 1 pucuk senjata rakitan laras panjang, diserahkan Kades Pauh I, Jo Herman.

     

    Secara keseluruhan, diterima 8 pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi dari masyarakat.

     

    Proses Hukum Terhadap Tersangka

     

    Kedua tersangka yang diamankan telah diproses secara hukum:

     

    Samsul Bahrun (46 tahun): Ditetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata api, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/1994/VI/2026. Dijerat Pasal 262 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara;


    - Wiwin Sultan (40 tahun): Ditetapkan tersangka dengan laporan polisi Nomor LP/A/05/VI/2026. Dijerat Pasal 306 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

     

    Berkas perkara kedua kasus tersebut saat ini dalam tahap penyempurnaan dan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

     

    Langkah Lanjutan dan Harapan

     

    Kabag Ops Zulkarnain menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga, tokoh masyarakat, dan pemuka agama yang telah bekerja sama. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi kepada pihak yang menyerahkan senjata secara sukarela, yang rencananya diserahkan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 mendatang.

     

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal, segera laporkan ke kepolisian. Milikilah senjata api secara sah dan lengkap dokumennya, agar keamanan bersama di Kabupaten Musi Rawas Utara tetap terjaga,” tegasnya.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan