Informasi yang didapat dilapangan dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya,ada tiga nama Pengedar (Bandar) Narkoba yang bebas beroperasi di Padang bulan,Zigong,Deni ,serta Agus,ketiganya diduga tidak pernah tersentuh hukum (Kebal Hukum) dan bebas menjalankan bisnis haram nya.
Saat dikonfirmasi awak media,melalui Via Waatshap tanggal 2 Juni 2026 Sekira Pukul 15.53 Wib,
Media.Apakah sudah diambil tindakan pak Kasat dugaan peredaran Narkoba di Desa Padang Bulan.
Kasat.Sudah lah bg.
Media.ijin Pak.Kapan Pak Kasat,ada yang ditangkap Pak Kasat,Pengedarnya Pak Kasat,
Kasat:Ada lah bang.
Media; Tangkapan Kapan Pak Kasat.
Setelah berita saya tayang apa sebelum nya pak Kasat.
Kasat Reskrim Narkoba tidak menjawab kembali konfirmasi awak media (Bungkam) dugaan kuat Kasat Res Narkoba Labuhan Batu,diduga mencoba menutupi kinerjanya dan beralibi kepada awak media.
Dari hasil Konfirmasi bersama Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu,diduga kuat,Kasat Res Narkoba mengetahui peredaran Narkoba jenis sabu sabu di Padang bulan,diduga Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu Terima Upeti (Setoran ) dari Bandar Narkoba.
Masyarakat Labuhan Batu meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) beserta BBN Provinsi Sumut dan BNN Kabupaten Labuhan Batu,agar menangkap Bandar bandar Narkoba yang bebas beroperasi dan mengedarkan barang haram nya di desa Padang bulan,ini tidak bisa dibiarkan dan harus di tindak tegas.
Masyarakat Labuhan Batu meminta agar bapak Kapolda Sumut memproses dan memeriksa Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu,diduga terima Upeti dan Kinerja nya dipertanyakan,apabila terbukti adanya keterlibatan,harus di pecat dan di proses secara hukum.jangan ada tebang pilih.
Sampai berita ini diterbitkan,Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sabu di Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Masi bebas beroperasi dan semakin marak
(TIM)







.jpg)



