• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Aksi Damai di Polres Lubuklinggau, Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 23, 2026, 08:45 WIB Last Updated 2026-07-23T01:45:19Z

    LUBUK LINGGAU – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Silampari Menggugat menggelar aksi damai di halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (22/7). Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.


    Aksi yang dikoordinatori oleh Ali Muap, S.H. ini menyampaikan sejumlah tuntutan yang mengacu pada dasar hukum terkait dugaan tindak pidana pertanahan, di antaranya:


    1. Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penyerobotan tanah;
    2. Pasal 167 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan atau tempat tertutup milik orang lain tanpa izin;
    3. Perppu Nomor 51 Tahun 1960 yang melarang penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak beserta sanksinya.

    Dalam orasinya, Ali Muap menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kapolres Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara adil di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi jajaran kepolisian, khususnya Satreskrim, Satnarkoba, dan Satintelkam atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.


    “Kami meminta Kapolres Lubuklinggau tetap bersikap independen dan tidak tunduk pada segala bentuk intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya.


    Aliansi juga mendesak Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan serta penguasaan lahan milik warga yang diduga melibatkan oknum Ketua RT/RW dan pihak lainnya.


    Perwakilan massa aksi, Efran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Operasi Polres Lubuklinggau, Kompol Roby, hadir langsung menerima dan mendengarkan tuntutan massa. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjalankan setiap penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


    “Kami tidak akan menyimpang dari ketentuan yang ada. Segala tindakan kami didasarkan pada aturan, bukan kehendak pihak lain,” ujarnya.


    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan masyarakat serta menjamin setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan proporsional.


    (Guntur)

    Komentar

    Tampilkan