DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (23/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.
“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)








