• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Menghimbau Pelaku Usaha Wajib Memiliki NIB

    Thursday, July 30, 2026, 00:01 WIB Last Updated 2026-07-29T17:01:56Z

    SAMPIT -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk segera mendaftarkan usahanya guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi bukti resmi sekaligus identitas legal setiap usaha yang dijalankan.


    Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, menyampaikan bahwa NIB adalah kunci awal menuju usaha yang maju dan sah secara hukum.


    NIB merupakan bukti legalitas usaha yang sah. Memiliki usaha sekecil apapun kini semakin mudah dan aman dengan NIB, baik itu berupa warung, toko, usaha kuliner, jasa, pertanian, hingga industri," ujar


    la menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapat pelaku usaha dengan memiliki NIB. Antara lain menjadi bukti legalitas, mempermudah pengurusan perizinan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra usaha, mendukung pengembangan usaha, serta membuka peluang mengikuti program dan pembiayaan dari pemerintah


    NIB adalah identitas resmi usaha sekaligus bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Ini diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap melalui laman resmi," tambahnya.


    Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui situs oss.go.id. Untuk pelaku usaha perseorangan, persyaratannya meliputi KTP, NPWP, alamat email, dan nomor ponsel. Sedangkan untuk badan usaha diperlukan KTP dan NPWP pemilik/direktur, NPWP badan usaha, akta


    pendirian dari notaris, surat keputusan pengesahan dari Kemenkumham, nomor induk koperasi (jika berupa koperasi), serta email dan nomor telepon atas nama badan usaha.


    Adapun alur pendaftarannya: akses laman www.oss.go.id, gunakan NIK untuk perseorangan atau nomor SK Kemenkumham untuk badan hukum, lalu lengkapi data bidang usaha, nama usaha, alamat, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kapasitas produk/jasa, dan informasi lainnya sesuai sistem. Setelah data lengkap dan perizinan sesuai KBLI diproses, OSS akan menerbitkan NIB.


    Seluruh pelaku usaha, baik UMKM, usaha menengah maupun besar, perdagangan, jasa, usaha kreatif, dan berbagai jenis usaha lainnya, diharapkan telah memiliki NIB. Segera daftarkan usahanya agar sah, aman, dan berkembang lebih pesat,ujarnya.


    (Karim)

    Komentar

    Tampilkan