OGAN ILIR - Seorang mantan karyawan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) bernama Fachrizal Qoirul Muhlisin (24) dilaporkan menghilang setelah terseret dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Fachrizal diketahui terakhir berdomisili di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 168 cm, wajah berbentuk persegi, tubuh padat berisi, kulit sawo matang, rambut hitam sedikit ikal, serta mata berukuran besar.
Pihak Satreskrim Polres Ogan Ilir menyebutkan bahwa status Fachrizal dalam perkara ini masih sebagai saksi. Namun, keterangannya dinilai sangat penting untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan.
“Keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar pihak kepolisian, Kamis (2/7/2026).
Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 10.53 WIB di lingkungan PT GON yang beralamat di Jalan Lurus, Desa Sungai Rambutan.
Polisi mengimbau agar Fachrizal bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan guna membantu kelancaran proses hukum.
Sementara itu, pihak PT GON melalui Humasnya, Mujianto, menyampaikan bahwa perusahaan juga turut membantu upaya pencarian dengan membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait keberadaan yang bersangkutan.
“Bagi siapa saja yang memberikan informasi valid hingga yang bersangkutan ditemukan, akan diberikan imbalan sebesar Rp20 juta,” ungkap Mujianto.
Ia menambahkan, laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polres Ogan Ilir dengan Nomor LP: DPS/49/IX/2025/Reskrim Polres Ogan Ilir tertanggal 11 September 2025.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa keterangan Fachrizal sangat diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Fachrizal, diminta segera melaporkan ke Polres Ogan Ilir atau menghubungi nomor 0821-7731-7818. Informasi juga dapat disampaikan melalui Humas PT GON atas nama Mujianto di nomor 0822-7953-4486.
(Yix)






.jpg)



