Saya beli 1 bungkus Rokok LA Boll, seharga Rp.39.000 tetapi, setelah Rokok tersebut saya bawa ke rumah, lalu saya buka buat dihisap, ternyata isi Rokok tersebut sudah nampak menguning” kata Suryansyah sambil menunjukan isi Rokok merk LA boll , ditemui di kediamannya, Sabtu 11 Juli 2026
Masih kata Suryansyah , setelah melihat isi Roko yang diduga kadaluwarsa tersebut, lalu Suryansyah melihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah expire sejak 2025.
Kemudian saya liat kode produksi yang ada di kemasannya, ternyata benar saja, jika Rokok tersebut sudah expire sejak tahun 2025 lalu, pantas saja aromanya sudah tidak enak, namun masih dijual oleh pihak kios Zahra tersebut ujarnya.
Kami dari awak media meminta agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, segera melakukan sidak terhadap sejumlah toko kios di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Kota Sampit, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kadaluwarsa atau jual barang yang tak layak jual.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten kotawaringin Timur , sigap melakukan pengawasan khususnya di Warung kecil/kios di Kabupaten Kotawaringin timur.apalagi di dalam kota, jangan sampai.
Masyarakat dirugikan oleh oknum pedagang nakal, sebab banyak juga pembeli yang tidak menyadarinya, padahal barang yang dibeli sudah expire atau kadaluwarsa” ujarnya.
Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik kios tersebut terkait dugaan penjualan Rokok kadaluwarsa, ibu.pemilik kios berdalih tidak tau masalah Roko itu yang kadaluarsa Sudah dari sales katanya barang tersebut sudah kadaluwarsa
Kami. Dari awak media secepatnya Akan menemui Sales rokok LA boll tersebut guna mengungkap dan mencari kebenarannya
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait lainnya, guna menindaklanjuti dugaan penjualan Roko kedaluwarsa yang dijual di warung pinggiran. Kios dan minimarket” ujarnya
Pelanggaran Hukum & Pidana dapat melaporkan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen (Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999) langsung ke Kepolisian setempat untuk diproses.
Atas tindakan tersebut.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak sesuai dengan kondisi atau jaminan sebagaimana yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang tersebut.
Tindak pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan dUU Perlindungan Konsumen, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 bulan penjara
(JN)






.jpg)



