Sementara pekerjaan pemangasangan U-Ditch diduga tidak nampak Rapi,Miring diduga pekerjaan asal jadi.
Sementara pengerukan tanah terlalu lebar,sampai memakan akses jalan masyarakat.
Warga Berinisial HT saat ditemui awak media menuturkan, Pekerjaan pembangunan Drainase serta Pemasangan U-Ditch tidak nampak rapi,pemasangan miring miring dan tidak rata,Plang Informasi juga tidak terlihat dilokasi Pekerjaan,Seperti Proyek Siluman,tidak memiliki pengawas dan Pemborong(Rekanan) serta anggaran dari mana, CV apa yg mengerjakan dan berapa hari pekerjaan tutur seorang warga kesal.
Warga juga menuturkan,pembuangan tanah diakses jalan masyarakat sesuka hati,akibat nya masyarakat pengguna jalan jadi sulit melintasi akses tersebut,apalagi turun hujan,jalan tersebut menjadi Lincir dan berlumpur.
Lapor Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
Dugaan kuat Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang dan Rekanan telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat,benar,tidak menyesatkan,dengan demikian,Proyek Pembangunan yang menggunakan uang negara harus menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.informasi tersebut mencakup sumber anggaran,nilai proyek,serta pihak yang bertanggung jawab (pemilik CV).
Proyek Pembangunan Drainase dengan menggunakan U-Ditch,diduga kuat kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang bersama Rekanan juga telah mengabaikan dan melanggar Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa, serta peraturan Pemerintah juga mempertegas kewajiban transparansi,Regulasi yang mengharuskan setiap Penyedia jasa untuk menjalankan Prinsip terbuka,bersaing dan Akuntabel,karena itu Papan Proyek berfungsi sebagai media utama untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung dilapangan.
Terpisah.! Terkait Peraturan.Pemerintah juga telah memperbarui aturan teknis melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023,Dalam Regulasi Pemerintah secara rinci mengatur isi papan proyek,pelaksana wajib mencantumkan nama kegiatan,lokasi pekerjaan,nilai kontrak,jangka waktu pelaksanaan,sumber dana,serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas,dengan kata lain,negara memberikan ruang bagi praktik yang tertutup.
Dari keterangan diatas, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang dan Rekanan diduga telah melanggar dan mengabaikan Undang Undang serta Peraturan Presiden dan Menteri PUPR.
Tidak menutup kemungkinan,dugaan kuat Proyek proyek selama ini tidak menggunakan Papan Proyek (Plang Informasi),diduga adanya pembiaran oleh Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang.
Melalui Pemberitaan ini,masyarakat bersama awak media meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang KPK RI agar mengaudit dan memeriksa Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar,yang diduga telah melanggar UU serta peraturan Presiden dan menteri PUPR.
Sampai berita ini diterbitkan,Papan Proyek tidak nampak terlihat dan terpampang dilokasi,Pengawas dari Dinas SDABMBK serta Rekanan diduga kuat tidak penah turun kelokasi Pekerjaan,Proyek pembangunan Drainase menggunakan Bahan U-Ditch yang ada di Dusun Damai Desa Tumpatan Kecamatan diduga Bak Proyek "Siluman" dan asal asalan.
(TIM)








