-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dugaan Pungli SMKN 1 Gabuswetan Dan Mediasi Deadlock, IWOI Indramayu Bawa Kasus Ke Jalur Hukum

    Wednesday, July 8, 2026, 12:44 WIB Last Updated 2026-07-08T05:44:35Z

    INDRAMAYU-- Dalam audiensi yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di ruang pertemuan sekolah tersebut, Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, bersama sejumlah pengurus menyampaikan surat permintaan audiensi bernomor 010/DPD-IWOI/IX/2025 kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX Dinas Pendidikan Jawa Barat. 


    Pertemuan yang dihadiri oleh pengawas, kepala sekolah, serta para guru ini bertujuan mengklarifikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai infak dan sedekah untuk pembangunan masjid sekolah.


    Namun, harapan untuk menemukan solusi secara kekeluargaan kandas di tengah jalan. Kepala Sekolah SMKN 1 Gabuswetan, Abdul Basiruddin, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh IWOI.


    Penyangkalan sepihak ini membuat proses mediasi mengalami kebuntuan atau "deadlock", sehingga IWOI memutuskan untuk tidak lagi berputar-putar dalam perdebatan verbal.


    Atim Sawano menyatakan bahwa pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, besar ataukah kecilnya nominal yang diduga dipungut buk.anlah ukuran utama, melainkan substansi dari perbuatan tersebut yang sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berupa pungutan liar. 


    "Kami memiliki bukti kuat berupa narasumber langsung, termasuk beberapa murid dan mantan wali murid yang merasa dirugikan," tegas Atim. 


    Ia menekankan bahwa tugas pers bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menyampaikan fakta aduan yang diterima dari masyarakat.


    Menanggapi langkah ini, Kuasa Hukum IWOI Kabupaten Indramayu, MA Robbi, S.S.H., C.Ps, memberikan penjelasan yuridis yang lugas. Ia menegaskan bahwa penentuan benar atau salahnya sebuah tuduhan bukanlah wewenang organisasi wartawan, melainkan domain penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH). 


    "Yang menilai benar atau salah bukan dari kita, tapi dari inspektorat, pengawas, kepolisian, dan kejaksaan," jelas Robbi. 


    Robbi menambahkan bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). 


    Pihak pelapor wajib membuktikan dalil-dalilnya, sementara pihak terlapor memiliki hak penuh untuk menggugurkan tudangan tersebut melalui jalur hukum yang sah. "Jika dari internal IWOI tidak puas dengan hasil klarifikasi, kami akan melaporkannya secara resmi. 


    Sebaliknya, pihak sekolah juga boleh membantah sebagaimana mestinya. Kami ke sini bukan untuk meluruskan benar atau tidaknya secara subjektif, tapi untuk memastikan aduan ini diproses secara objektif oleh negara," pungkasnya.


    Langkah tegas IWOI ini mendapat sorotan luas dari kalangan pendidikan di Indramayu. 


    Setelah sebelumnya sempat viral terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai infak dan sedekah untuk pembangunan masjid sekolah.

    SMKN 1 Gabuswetan kini kembali menjadi sorotan. 


    Publik menunggu transparansi penuh dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apakah infak masjid tersebut benar-benar sukarela atau ada unsur paksaan terselubung yang meresahkan orang tua siswa. 


    Dengan adanya bukti awal dari para saksi, kasus ini diperkirakan akan segera memasuki tahap penyelidikan formal oleh pihak berwenang.


        (Ambyah)

    Komentar

    Tampilkan