-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Gawat.! Misteri Surat Kematian Warga Desa Sena.! Masih Hidup Dinyatakan Telah "Meninggal"

    Wednesday, July 8, 2026, 12:25 WIB Last Updated 2026-07-08T05:25:09Z

    DELI SERDANG - Dugaan penerbitan Surat Keterangan Kematian atas nama inisial SA oleh Pemerintah Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, memicu tanda tanya besar terkait validitas data administrasi kependudukan di tingkat desa.


    Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/574/SN/IV/2023 yang ditandatangani Kepala Desa Sena tertanggal 14 April 2023 menerangkan bahwa SA telah meninggal dunia pada Senin, 20 Maret 2023 di rumah karena sakit.


    Namun fakta yang berkembang justru menimbulkan kontroversi. Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (2/6/2026), SA mengaku terkejut namanya tercantum dalam surat kematian tersebut.


    "Saya mempertanyakan dasar apa yang digunakan Pemerintah Desa Sena sehingga menerbitkan Surat Keterangan Kematian atas nama saya. Jika data yang tercantum dalam surat itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, apakah Pemerintah Desa Sena siap bertanggung jawab secara administrasi maupun hukum?" ujarnya.


    Menurutnya, penerbitan dokumen kematian bukan persoalan sepele. Sebab dokumen tersebut dapat berdampak pada berbagai aspek hukum dan administrasi, mulai dari status kependudukan, hak waris, hingga berbagai layanan publik yang melekat pada identitas seseorang.


    SA juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan kemungkinan akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan data dirinya ke Polresta Deli Serdang dalam waktu dekat.


    Kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan data yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat kematian tersebut.


    Secara hukum, tindakan membuat atau menggunakan dokumen yang memuat keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 263 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau akibat hukum dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.


    Selain itu, Pasal 266 KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 7 tahun bagi pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu ke dalam akta atau dokumen autentik yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi.


    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa setiap pelaporan peristiwa kependudukan, termasuk kematian, wajib didasarkan pada data dan fakta yang benar. Pemberian data palsu dalam administrasi kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala  Desa Sena belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penerbitan Surat Keterangan Kematian tersebut saat di konfirmasi wartawan melalui via pesan singkat  whatsapp.


    Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pemerintah desa guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dan menghindari spekulasi yang semakin berkembang.( PT )

    Komentar

    Tampilkan