Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan keluarga, tim kuasa hukum BSN, dan awak media di Padang, guna meluruskan proses hukum yang dianggap tidak berjalan sesuai koridornya.
Ini Jelas Kasus Restrukturisasi Kredit Bukan Korupsi.!!
Berdasarkan fakta yang terungkap, kasus yang menjerat BSN sebenarnya adalah urusan bisnis restrukturisasi kredit, sehingga tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi. Meski demikian, status tersangka telah terlanjur ditetapkan dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh Kejaksaan Negeri Padang
"Hinca Panjaitan mengatakan untuk melakukan penahan kepada seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil. BSN sudah ditahan oleh Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO—padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan sebagai buronan kejari Padang," tegasnya.
Berkat pengawasan dan pendampingan langsung yang dilakukan sesuai mekanisme hukum, akhirnya BSN mendapatkan haknya berupa pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Langkah ini dilakukan demi memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan haknya sedetik pun karena pertimbangan subjektif penyidik,"ungkapnya
Perubahan Pola Pikir Penegak Hukum dan Prinsip Pengawasan
Anggota Komisi III mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat dari KUHAP lama ke sistem baru tidak mudah, namun wajib dijalankan demi kesetaraan posisi antara pengacara dan penegak hukum. Ia menekankan BSN bukanlah pelaku kejahatan berat seperti Koruptor, Bandar Narkoba, maupun Teroris, melainkan wakil rakyat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membawa amanat dari rakyatnya sebanyak 21.000 suara pemilih,"tambahnya
"Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Bagi saya, menghentikan setiap kejahatan yang terlihat adalah kewajiban; siapa yang diam padahal mampu menghentikan kejahatan, ia lebih jahat dari pelakunya," ujarnya menegaskan prinsip kerja pengawasan.
Ia menambahkan kehadirannya murni demi keadilan, bukan kepentingan politik. Setiap informasi yang dipublikasikan diharapkan utuh dan tidak dipotong-potong agar masyarakat mendapatkan gambaran kebenaran yang sesungguhnya,"pungkasnya
(Jamal)






