Hal ini di sampaikan Kepala sekolah SDN 056640 Pelawi Siti Ogun Siregar,SPd,MPd kepada beberapa wartawan , Sabtu (25/7/26).Menurut Siti Ogun Siregar sesuai regulasi yang berlaku maka aktivitas pelaksanaan program Revitalisasi di SDN yang di pimpinnya sudah tidak ada kendala apapun.
Semua ada aturan mainnya tidak bisa lari dari regulasi yang di tetapkan seperti papan informasi di pasang agar transparansi dalam pengerjaan proyek Revitalisasi dapat di ketahui semua pihak.
Aturan mengenai pembentukan panitia pelaksana pembangunan, termasuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi, secara spesifik mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Pendidikan.
Untuk tahun anggaran 2026, pedoman utamanya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan konfirmasi tersebutSiti Ogun juga menambahkan , Preturan Direktorat Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 merupakan aturan teknis operasional yang menjadi acuan utama pelaksanaan revitalisasi tahun 2026.
Begitu juga Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, menjadi pedoman umum bagi mekanisme Swakelola Tipe IV, yaitu metode pengadaan yang melibatkan kelompok masyarakat (termasuk komite sekolah) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, jelas Siti Ogun.
( Adam)






