• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    ‎Proyek Revit SDN 056640 Pelawi Kec Babalan Patuhi Regulasi Perdirjen RI No 55 tahun 2025

    Sunday, July 26, 2026, 08:00 WIB Last Updated 2026-07-26T01:00:49Z

    LANGKAT- Pelaksanaan pengerjaan proyek Revitalisasi sekolah dasar negeri(SDN) 056640 Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sudah mengikuti Regulas Direktur jenderal ( Drjen) Pendidikan Republik Indonesia  nomor 55 Tahun tahun 2026 tentang petunjuk teknis bantuan Revitalisasi rehab berat sekolah.

    ‎Hal ini di sampaikan Kepala sekolah SDN 056640 Pelawi Siti Ogun Siregar,SPd,MPd kepada beberapa wartawan , Sabtu (25/7/26).Menurut Siti Ogun Siregar sesuai regulasi yang berlaku maka aktivitas pelaksanaan program Revitalisasi di SDN yang di pimpinnya sudah tidak ada kendala apapun.

    ‎Semua ada aturan mainnya tidak bisa lari dari regulasi yang di tetapkan seperti papan informasi di pasang agar transparansi dalam pengerjaan proyek Revitalisasi dapat di ketahui semua pihak.

    Aturan mengenai pembentukan panitia pelaksana pembangunan, termasuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi, secara spesifik mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Pendidikan.


    ‎​Untuk tahun anggaran 2026, pedoman utamanya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

    ‎Dalam kesempatan konfirmasi tersebut​Siti Ogun juga menambahkan , Preturan Direktorat  Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 merupakan aturan teknis operasional yang menjadi acuan utama pelaksanaan revitalisasi tahun 2026.

    ‎ Begitu juga ​Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, menjadi pedoman umum bagi mekanisme Swakelola Tipe IV, yaitu metode pengadaan yang melibatkan kelompok masyarakat (termasuk komite sekolah) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, jelas Siti Ogun.

    ‎( Adam)

    ‎​

    ‎​

    Komentar

    Tampilkan