Audit tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 700.1.1.2/52 Tahun 2026 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bireuen. Dalam surat tersebut, Disperindagkop UKM diminta menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, serta data pendukung lainnya. Dokumen dimaksud harus tersedia paling lambat Rabu, 29 Juli 2026, dengan penyampaian data perencanaan dan penganggaran dalam bentuk soft copy berformat Excel dan PDF guna mendukung kelancaran proses audit.
Pelaksanaan audit ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan yang mencuat terkait pengelolaan Haria Pasar Induk Cureh.
Seorang rekanan, Cekli, mengaku masih menunggu kejelasan atas pengembalian dana sebesar Rp120 juta yang menurut pengakuannya diminta di luar nilai kontrak oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindagkop Bireuen secara pribadi pada periode 2024–2025. Dugaan tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyeret pihak lain, termasuk mantan kepala dinas. Hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar audit yang dilakukan Inspektorat berlangsung secara independen, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Audit bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mengungkap fakta, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta menjaga setiap rupiah uang negara agar dikelola secara bertanggung jawab.
Cekli berharap hasil audit mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Publik juga berharap apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu
"Integritas pemerintahan tidak diukur dari sedikitnya kritik, melainkan dari keberanian mengungkap kebenaran dan menegakkan akuntabilitas. Sebab, kepercayaan publik lahir bukan dari janji, tetapi dari transparansi, kejujuran, dan penegakan hukum yang adil."
.
( Hendra)






