-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Jaringan lIlegal Logging Rohil Terbongkar," Presiden Hipemarohi Muhammad Yusuf Diduga Terindikasi Lakukan Pemerasan.

    Monday, July 13, 2026, 14:14 WIB Last Updated 2026-07-13T07:14:09Z

    RIAU - Tim Media Investigasi yang terdiri dari Gohukrim.com, Delikhukrim.com, dan Wartakontras.com secara resmi menyebarluaskan dokumen bukti dan hasil pemeriksaan lapangan paling baru per Jumat, 10 Juli 2026. Kerja sama tim media ini berhasil membongkar jaringan pencurian kayu hutan berskala besar di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang melibatkan buronan polisi, pengusaha setempat, serta dugaan adanya kongkalikong dan permainan curang berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua mahasiswa. Penyelidikan bersama ini sengaja dipublikasikan secara luas untuk membuka kedok kejahatan lingkungan yang merusak alam dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar akibat pembiaran aktivitas ilegal tersebut di lapangan.


    Aktivitas pembalakan liar berskala besar terpantau berjalan lancar setiap malam di kawasan hutan alam Desa Teluk Pulau Parit Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di bawah konsesi resmi PT Riau Uniseraya (PT RUJ).Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menebang pohon alam berkualitas tinggi, kemudian memotongnya langsung di dalam hutan menjadi bahan jadi pecahan kayu menggunakan gergaji mesin (shinso). Setelah itu, kayu dirakit melalui kanal perairan menuju titik muat darat di wilayah Desa Teluk Pulau Hilir yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir. Bahan jadi pecahan kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan armada truk tanpa pengawalan dengan kapasitas muatan yang tak tanggung-tanggung, yaitu masing-masing sebesar delapan ton kubik meter persegi per unit sekali jalan, lalu disalurkan melalui Jalan Lintas Bagansiapiapi ke Bagan Batu, Kubu, hingga menembus batas provinsi menuju Sumatera Utara dan beberapa wilayah lainnya.


    Konsorsium media menetapkan empat nama kunci yang bertanggung jawab penuh atas roda bisnis haram ini, yaitu Iwan Tapsel (yang terdata menggunakan identitas digital iwanritonga3112) yang berstatus Daftar Pencarian Orang resmi Polres Rokan Hilir sebagai otak intelektual hulu yang mengendalikan jaringan penebang shinso di dalam area PT Riau Uniseraya [1.2]. Meskipun berstatus buron, aktivitas produksinya menjadi yang paling aktif dan lancar saat ini untuk memasok kayu alam berkualitas ke gudang-gudang penampungan tanpa ada ketakutan sama sekali dari aparat penegak hukum setempat.


    Aktor kedua adalah Daud Pasaribu (terdata sebagai Daud Pasaribu Rohil) sebagai pengusaha kilang kayu swasta yang mengelola gudang penampungan dan pengolahan hilir tertutup di samping rumah pribadinya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Seremban Jaya, yang dilengkapi meja ketam pemotong. Aktor ketiga adalah Arpan Sitepu sebagai pemain lapangan senior yang menaungi manajemen transportasi dan jaringan sopir truk delapan ton di koridor Rimba Melintang. Aktor keempat adalah Roni (terdata bersama jaringannya Roni, Ganda) sebagai operator logistik lintas wilayah yang bertindak mengamankan pergerakan fisik konvoi armada melewati pos-pos statis pengawasan kehutanan. Aktivitas ilegal kejam dari keempat aktor mafia besar ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum di tingkat lokal hingga saat ini karena adanya dugaan pengondisian sistemik berupa penyaluran dana koordinasi atau uang atensi berkala yang mengalir ke Polres Rokan Hilir sehingga belum ada tindakan penindakan hukum nyata yang dilakukan oleh aparat setempat.


    Investigasi konsorsium media menemukan fakta mengejutkan di mana gerakan kontrol sosial dimanfaatkan sebagai instrumen transaksional untuk merampas keuntungan finansial di luar hukum melalui kesepakatan damai terselubung. Kasus ini mencuat setelah Muhammad Yusuf selaku Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru (Hipemarohi Pekanbaru) memasukkan draf laporan pengaduan masyarakat Nomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada tanggal lima Juli dua ribu dua puluh enam yang secara spesifik melaporkan aktivitas penampungan kayu milik Daud Pasaribu. Mengetahui namanya dilaporkan dan terancam pidana perusakan hutan, pihak Daud Pasaribu bersama komplotannya segera mengatur strategi pertahanan dengan melakukan negosiasi bawah tangan dengan oknum mahasiswa tersebut pada hari Kamis, tanggal sembilan Juli dua ribu dua puluh enam, di Rokan Hilir untuk meminta pencabutan laporan polisi serta penghapusan seluruh berita media agar operasional usaha mereka tidak terganggu oleh penindakan hukum.


    Pertemuan final terjadi pada hari Jumat, tanggal sepuluh Juli dua ribu dua puluh enam, di sebuah kafe terbuka, di mana terjadi kesepakatan transaksi penyerahan uang damai total senilai lima belas juta rupiah yang dibungkus dengan modus peninjauan proposal kegiatan mahasiswa. Dalam negosiasi tersebut, Muhammad Yusuf awalnya menawarkan proposal kegiatan kepada terlapor dengan nilai fantastis sebesar delapan puluh empat juta rupiah, namun karena tidak mampu disanggupi oleh pihak pengusaha, nominal diturunkan sepihak menjadi dua puluh lima juta rupiah hingga akhirnya disepakati angka final lima belas juta rupiah.


    Tim investigasi gabungan berhasil mengunci bukti forensik visual berupa foto penyerahan dan log transaksi digital yang menunjukkan skema pembayaran gabungan, di mana uang sebesar delapan juta rupiah diserahkan secara tunai di atas meja oleh Daud Pasaribu yang didampingi oleh Roni, dan uang sebesar tujuh juta rupiah ditransfer langsung ke rekening perbankan milik Muhammad Yusuf melalui aplikasi mobile banking. Namun setelah dana dikuasai secara penuh, Muhammad Yusuf tidak memenuhi kesepakatan tersebut dan membiarkan laporan hukum serta pemberitaan media tetap berjalan tanpa dicabut, sehingga membuat Daud Pasaribu meradang dan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan oleh oknum aktivis mahasiswa tersebut.


    Sebagai pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi, Tim Investigasi Gabungan Media Online per malam ini pukul 23.32 WIB telah melayangkan pesan konfirmasi resmi berbasis data siber secara serentak ke nomor WhatsApp masing-masing narasumber utama. Jejak digital pengiriman pesan membuktikan konfirmasi telah terkirim utuh kepada Roni/Ganda pada pukul 23.31 WIB, Arpan Sitepu pada pukul 23.29 WIB, Daud Pasaribu Rohil pada pukul 23.27 WIB, dan Iwan Tapsel melalui akun iwanritonga3112 pada pukul 23.25 WIB. Dijawab maupun tidak dijawab oleh para aktor tersebut, hak jawab telah diberikan secara patuh dan adil, sehingga rilis bersama ini sah dinaikkan demi memenuhi transparansi publik dan diposisikan sebagai dokumen otentik informasi lanjutan.


     


    Mengingat kejahatan kehutanan atau illegal logging merupakan delik murni atau delik biasa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka secara hukum perkara ini tidak dapat diputihkan, dihentikan, atau dicabut sepihak menggunakan nota perdamaian atau aliran uang lima belas juta rupiah. Oleh karena itu, redaksi bersama Gohukrim.com, Delikhukrim.com, dan Wartakontras.com secara resmi melayangkan tuntutan publik dan meneruskan bundel barang bukti ini secara vertikal kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk mendesak pembersihan dan pembuktian taji program Green Policing dengan memerintahkan Ditreskrimsus segera melakukan tindakan nyata berupa tangkap fisik terhadap DPO Iwan Tapsel, Daud Pasaribu, Arpan Sitepu, dan Roni, serta menyegel gudang sawmill samping rumah di Desa Seremban Jaya.


     


    Konsorsium media juga mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. M. Hasyim Risahondua, S.I.K., untuk segera memproses dan memeriksa Muhammad Yusuf terhadap bukti kepemilikan dana transfer tujuh juta rupiah dan tunai delapan juta rupiah atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan menggunakan ancaman laporan polisi. Tuntutan juga diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat serta Balai Gakkum Sumatera untuk menurunkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat guna menyita seluruh kayu alam jarahan di atas konsesi PT Riau Uniseraya demi menyelamatkan kerugian ekologi negara [1.2]. Divisi Propam Mabes Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., juga didorong untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Rimba Melintang dan Polres Rokan Hilir atas pembiaran status DPO Iwan Tapsel dan isu aliran dana uang atensi jalur lintas agar seluruh oknum yang terlibat mendapatkan sanksi pemecatan dan kurungan pidana yang setimpal.


    Redaksi menegaskan bahwa kasus ini akan terus kami kawal secara berseri bersama seluruh jejaring media siber nasional hingga ada tindakan fisik nyata, pemasangan garis polisi, dan eksekusi tangkap dari penegak hukum tertinggi di Republik Indonesia agar keadilan ekologi dapat ditegakkan tanpa pandang bulu di Bumi Lancang Kuning.


    ( Tim )

    Komentar

    Tampilkan