TAPUT – Empat bulan setelah penangkapan dilakukan, perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang menjerat Agus Susanto Nasution hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan. Kondisi tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026, Agus Susanto Nasution diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara di sebuah kedai di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis togel.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam (HP) serta satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000.
Namun hingga Senin (13/7/2026), perkara tersebut diketahui belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga belum memasuki tahap persidangan. Situasi ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan dan kepastian proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, awak media pada 13 Juli 2026 telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara terkait perkembangan perkara tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.
Di sisi lain, media memperoleh informasi bahwa berkas perkara Agus Susanto Nasution direncanakan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 14 Juli 2026. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Lamanya proses penanganan perkara ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang terbuka terkait setiap tahapan perkara guna menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kepastian hukum merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, transparansi dalam perkembangan perkara menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum.
Kuasa hukum Agus Susanto Nasution, Ridwan Siringoringo, menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya telah memasuki tahap persidangan. Ia menyebut jangka waktu penanganan yang telah mencapai sekitar empat bulan patut menjadi perhatian.
“Menurut hemat kami, perkara klien kami seharusnya sudah memasuki tahap persidangan. Lamanya proses ini menimbulkan pertanyaan sehingga kami melihat adanya dugaan kejanggalan yang perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum. Kami berharap Polres Tapanuli Utara maupun Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dapat memberikan kepastian hukum serta menjelaskan perkembangan perkara ini secara terbuka,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan hak pembelaan terhadap kliennya agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, serta kepastian hukum.
Sementara itu, istri Agus Susanto Nasution, Kristina Br. Aritonang, mengaku keluarganya merasakan dampak berat sejak suaminya ditahan. Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia kini harus berjuang sendiri menghidupi dan membesarkan anak-anak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami hanya satu, agar perkara suami saya segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Edys Lumbantoruan)






