Dugaan Pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) terlihat dalam Postingan yang diduga oknum anggota DPRD Kota Dumai dari Partai PKS Dapil Pemilihan 1 Wilayah Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan di media sosial (Facebook) tertulis 28 Juni bertulisan Alhamdulillah aspirasi Kami yg di usulkan udah terealisasi. peningkatan Jln kenari 1 gg merak kel stdi.. Semoga bermanfaat untuk masyarakat.. Amin
Padahal oknum anggota DPRD Kota Dumai ini Dapil Wilayah Pemilihan 1 Wilayah Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatam Dumai Kota.
Yang menjadi sorotan publik, pembangunan peningkatan jalan atau semenisaai yang di kerjakan di Jalan Kenari 1 Gang Merak RT 15, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat ini tidak sesuai dengan Dapil pemilihan oknum Anggota DPRD kota Dumai dari Partai PKS yang berdomisili di Dapil 1.
Untuk mengetahui lebih jelas Media ini mengkonfirmasi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. untuk meminta tanggapan melalui pesan singkat whatsapp terkait pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) diduga dari Dapil 1 ke Dapil 4, tidak di jawab.
Selain pesan singkat whatsapp, Media ini juga menelepon Ketua DPRD namun tidak di angkat.
Landasan dan mekanisme Pokir secara rinci adalah sebagai berikut
Dasar Hukum dan Konsep Representasi:
Pokir merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diserap langsung oleh anggota dewan saat masa reses dan kunjungan di daerah pemilihannya sendiri.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pokir bukanlah alat transaksi politik atau kompromi kepentingan yang bebas dipindah- pindah.
Pokir wajib dikelola sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana esensi utamanya adalah menunaikan janji dan aspirasi dari konstituen di dapil awal anggota dewan tersebut.
Pengecualian Khusus (Kebijakan Pemda)
Dalam beberapa kasus diskresi di tingkat daerah, pengalihan Pokir antar dapil bisa saja diizinkan. Namun, hal ini hanya berlaku jika pembangunan di dapil asli anggota dewan tersebut sudah terpenuhi seluruhnya, dan tetap harus melewati proses pembahasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
TIM.






