BENGKULU – Upaya sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan dan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bengkulu dikabarkan mengalami kendala saat berada di lokasi kegiatan.
Wartawan yang datang untuk melihat secara langsung progres pekerjaan sekaligus mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut mengaku tidak memperoleh akses informasi yang memadai dari pihak yang berada di lokasi. Bahkan, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut menunjukkan sikap yang dinilai kurang kooperatif terhadap kegiatan peliputan yang sedang berlangsung.
Dalam peristiwa tersebut, salah seorang ASN yang berada di lokasi sempat menyampaikan bahwa dirinya merupakan "orang Lintang". Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan tugas pelayanan publik maupun prinsip keterbukaan informasi yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers dan masyarakat terkait komitmen keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., saat dimintai keterangannya melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa seluruh pejabat dan aparatur pemerintah seharusnya memahami fungsi pers sebagai mitra strategis dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik.
Menurut Musdamori, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dapat mencederai semangat keterbukaan informasi.
"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, termasuk OPD di lingkungan pemerintah daerah, dapat membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Wartawan hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Musdamori melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat informasi yang belum dapat disampaikan secara langsung, maka pejabat atau penanggung jawab kegiatan dapat memberikan penjelasan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku tanpa menghalangi proses konfirmasi yang dilakukan wartawan.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Ketika media melakukan konfirmasi atau peliputan terhadap kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seharusnya hal tersebut dipandang sebagai bentuk pengawasan bersama demi mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Musdamori juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati prosedur dan aturan yang berlaku di setiap instansi pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Bengkulu masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan hak jawab terkait peristiwa tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Masyarakat pun berharap seluruh instansi pemerintah dapat terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran negara, sehingga pengawasan publik dapat berjalan secara optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
(Metri)






.jpg)



