KEPAHIANG,- Menanggapi terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang menemukan temuan sekitar Rp300 juta pada pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pekalongan, Ketua Lembaga LENTERA RI, Tommy Hardianto, S.Kom, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.(27/07/26)
Menurut Tommy, nilai temuan dalam LHP tersebut menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan keuangan desa. Ia menilai, hasil audit tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian administratif, tetapi harus menjadi dasar untuk mengusut dugaan penyimpangan apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"LHP Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang mencatat temuan sekitar Rp300 juta pada pengelolaan ADD dan DD Desa Pekalongan harus menjadi perhatian serius. Kami meminta APH segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya apabila hasil audit tersebut mengarah pada adanya tindak pidana korupsi," ujar Tommy.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi.
"Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, apabila dalam temuan LHP Inspektorat terhadap pengelolaan ADD dan DD Desa Pekalongan terdapat unsur tindak pidana korupsi, maka APH wajib memprosesnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Tommy.
Tommy juga mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang telah melakukan audit investigasi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, ia berharap hasil pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran desa.
"LENTERA RI akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan LHP Inspektorat ini. Kami berharap setiap temuan pada pengelolaan ADD dan DD Desa Pekalongan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Tommy.
(Metri)






