-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Makin Terang_Terangan.Mafia Bahan Bakar Minyak ( BBM )Seperti Kebal Hukum

    Wednesday, July 8, 2026, 08:13 WIB Last Updated 2026-07-08T01:13:12Z

    SAMPIT - Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum dianggap tidak begitu penting bagi para mafia.


    Namun masih ada saja cara oknum berinisial ( IJL ) yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi dengan cara menimbun dan menampung dari mobil tangki dan mobil Pikap.kemudian dijual kembali dengan harga industri.


    Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tidak jauh dari pemukiman warga,gudang yang tempatnya berada di jalan ( Kurnia Hasan2 ) Baamang tengah Sampit kotawaringin timur 07/07/2026


    Digudang tersebut ditemukan beberapa puluhan drum dan drigen dengan ukuran 35 ltr yang diduga sebagai tempat penampungan (BBM )bersubsidi jenis solar dan pertalite.


    Menurut penuturan warga sekitar,BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang ditampung diambil mengunakan kendaraan jenis truk dan Pikap yang telah di modifikasi,menurut pengakuannya BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dikumpulkan dari berbagai SPBU wilayah Kota sampit.Kotawaringin Timur. Ujarnya


    Pemilik BBM subsidi ber,inisial (IJL )Yang diduga di becingi oknum aparat gudang mafia penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite .


    Aparat penegak hukum ( APH ) setempat polres Kotawaringin Timur Beserta Polsek setempat hingga sampai saat ini belum ada tindakan menangkap mafia penimbunan BBM bersubsidi Jenis solar dan pertalite yang berada Di jalan ( Kurnia Hasan 2 ) Tersebut.


    Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Kotawaringin timur.maupun Polda Kalimantan tengah menindak tegas pelaku ( IJL ) susaha ilegal tersebut,



    Karena Sudah jelas merugikan negara dan khususnya masyarakat kecil. Kami berharap Berikan sangsi. Sesuai undang_undang yang berlaku.



    Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta. Kerja.Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).



    ( JN ).

    Komentar

    Tampilkan