Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng Heronika Rahan dan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo.
Langkah itu merupakan dukungan atas laporan PWI Pusat di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
Menyusul pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, "lu punya otak nggak", kepada seorang wartawan.
Ketua PWI Kalteng M Zainal menegaskan, langkah yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk solidaritas insan pers di seluruh Indonesia.
Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan," tegasnya.
Menurut Zainal, setiap orang berhak menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara beretika tanpa merendahkan profesi orang lain.
Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara, jangan sembarangan. Wartawan dilindungi undang-undang. Hotman Paris merendahkan wartawan,
Padahal yang bersangkutan memahami hukum. Kami tegaskan tidak boleh menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi,ujarnya.
(JN)






