Sejumlah masyarakat mulai membuka usaha, mulai dari jasa jahit, sablon, pembuatan mi, penjualan pakaian, hingga berbagai usaha mikro lainnya.
Sayangnya, tumbuhnya aktivitas ekonomi tersebut belum diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Sejak pasar dibangun, berbagai fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan utama pedagang dan pengunjung, seperti toilet dan MCK, akses jalan yang layak, drainase, pengelolaan sampah, hingga fasilitas pendukung lainnya, masih belum tersedia secara optimal.
Di tengah keterbatasan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen justru mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada para pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru karena belum diiringi dengan pemenuhan hak-hak dasar para pedagang.
Seharusnya, sebelum menerapkan penarikan retribusi, Disperindagkop terlebih dahulu menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan seluruh pemilik kios, baik yang telah beroperasi maupun yang belum membuka usaha. Melalui dialog tersebut, pemerintah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus membangun komitmen bersama dalam mengembangkan Pasar Kering sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selama ini, menurut para pedagang, Disperindagkop hanya berulang kali mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban pembayaran retribusi, tanpa diikuti langkah nyata untuk melengkapi fasilitas yang sangat dibutuhkan. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa keseriusan pemerintah dalam membangun dan menghidupkan Pasar Kering belum terlihat secara maksimal.
Perwakilan masyarakat berharap Disperindagkop Bireuen tidak terburu-buru menarik retribusi sebelum kewajibannya dalam menyediakan sarana dan prasarana dasar dipenuhi. Sebab, pengelolaan pasar rakyat telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah yang mengamanatkan tersedianya fasilitas dasar demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan kelayakan aktivitas perdagangan.
Fasilitas yang seharusnya tersedia antara lain meliputi sanitasi berupa air bersih serta toilet atau MCK yang layak, sistem pengelolaan sampah dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS), alat pemadam api ringan (APAR), pos keamanan, kantor pengelola pasar, pos tera atau ukur ulang, area parkir, kios dan los yang terawat, saluran drainase yang berfungsi dengan baik, serta sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.
Apabila fasilitas-fasilitas tersebut belum tersedia atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pedagang memiliki hak untuk mempertanyakan dasar penarikan sewa maupun retribusi. Dana retribusi pada hakikatnya harus dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perawatan, peningkatan fasilitas, serta pelayanan pasar yang lebih baik.
"Retribusi adalah konsekuensi dari pelayanan yang diberikan, bukan sekadar kewajiban yang dibebankan. Pemerintah dan masyarakat sejatinya adalah mitra dalam membangun perekonomian daerah.
Ketika hak dan kewajiban berjalan beriringan, kepercayaan akan tumbuh, dan pasar rakyat akan berkembang menjadi pusat ekonomi yang sehat, tertib, dan berdaya saing."
(Hendra)






