Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi dan mengamankan seorang pemilik bersama barang bukti berupa 37 jeriken berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku
“Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ali Fathan
Saat ini, pemilik beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut
Polresta Pontianak juga menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat,” katanya
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi serta mengajak warga untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa.
(DEDE BLACK)






.jpg)



