• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung, Polres Bangka Barat Ungkap Modus Pengangkutan

    Metronewstv.co.id
    Monday, August 31, 2026, 15:54 WIB Last Updated 2026-08-31T08:54:13Z

    BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) berupa pengangkutan 15 balok timah tanpa izin yang disembunyikan di dasar bak sebuah truk dan ditutupi 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).


    Konferensi pers dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, serta Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi.


    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

    Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.


    Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 15 balok timah berbentuk lempengan yang diletakkan di bagian dasar bak truk. 


    Untuk mengelabui petugas, balok-balok timah tersebut diduga ditutupi dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.


    Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam pengembangan itu, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.


    HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.


    Selain mengamankan 15 balok timah dengan berbagai ukuran, polisi turut menyita satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.


    Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan maupun peredaran balok timah tersebut.


    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.


    Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    (Bambang Priyanto) 

    Komentar

    Tampilkan