• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Bambang Syahputra: CSR Bukan Fasilitas Pribadi, Peruntukannya Harus Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan

    Friday, August 14, 2026, 13:52 WIB Last Updated 2026-08-14T06:52:18Z

    BATANG KUIS — Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara, Bambang Syahputra, Jumat, 14 Agustus 2026, di Batang Kuis, mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penggunaan kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate nomor polisi BK 1421 M yang disebut berkaitan dengan bantuan CSR Bank Mega Syariah untuk RSUD Drs. H. Amri Tambunan.


    Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan penggunaan sebuah kendaraan, tetapi harus ditempatkan dalam konteks transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban bantuan CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.


    “Kalau benar kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate BK 1421 M itu merupakan kendaraan yang bersumber dari CSR Bank Mega Syariah dan diperuntukkan bagi kepentingan RSUD, maka pertanyaan publik sangat sederhana: siapa penerimanya, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan apa dasar kewenangannya?” tegas Bambang.


    Ia menilai DPRD Deli Serdang memiliki peran penting untuk memastikan penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara substansi.


    Bambang juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.


    Menurutnya, ketika sebuah bantuan perusahaan diberikan untuk mendukung kepentingan sosial atau pelayanan masyarakat, maka harus terdapat kejelasan mengenai tujuan pemberian, penerima, peruntukan, mekanisme penyerahan dan penggunaannya.


    “CSR bukan fasilitas pribadi. Kalau bantuan diberikan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, maka manfaatnya harus kembali kepada masyarakat. Karena itu, status dan penggunaan kendaraan ini harus dibuka secara transparan,” ujar Bambang.


    FORMAPERA meminta DPRD Deli Serdang memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, termasuk proposal atau dokumen permohonan CSR, surat atau perjanjian pemberian bantuan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen kepemilikan kendaraan, pencatatan aset, dasar penunjukan pengguna, serta dokumen yang mengatur peruntukan dan pemeliharaan kendaraan.


    “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta fakta dibuka. Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak dari dugaan yang berkembang,” katanya.


    Bambang menegaskan, DPRD tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, pembentukan Pansus dapat menjadi instrumen untuk menguji fakta secara lebih komprehensif apabila persoalan tersebut menyangkut berbagai pihak dan membutuhkan pemeriksaan lintas lembaga.


    “Kami mendesak DPRD Deli Serdang membentuk Pansus. Periksa dari hulu sampai hilir: dari mana kendaraan itu berasal, siapa penerima CSR, bagaimana proses serah terimanya, bagaimana pencatatannya, siapa yang menggunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan bantuan,” tegas Bambang.


    Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, pengelolaan dan penggunaan kendaraan tersebut apabila kendaraan dimaksud tercatat atau berkaitan dengan aset pemerintah daerah maupun fasilitas pelayanan publik.


    Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, Bambang meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Kalau tidak ada masalah, jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Tetapi kalau ternyata ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.


    FORMAPERA juga memberikan ruang kepada Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Bank Mega Syariah untuk memberikan klarifikasi mengenai asal-usul, status, penerima, peruntukan dan penggunaan kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate BK 1421 M tersebut.


    Bambang menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini diposisikan sebagai upaya untuk menghakimi pihak tertentu.


    “Kami justru ingin semuanya terang. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya mendukung pelayanan publik menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas status dan penggunaannya. Transparansi adalah jalan keluarnya,” katanya.


    FORMAPERA berharap DPRD Deli Serdang segera merespons desakan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan DPRD.


    “Publik berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan bantuan CSR. Jangan sampai CSR yang seharusnya menjadi instrumen kepedulian sosial justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang untuk masyarakat, maka manfaatnya harus benar-benar kembali kepada masyarakat,” tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan