Berdasarkan pantauan di lokasi Kamis 13 /8/ 2026 Desa Tanjung Aur, papan proyek milik Kementerian PUPR melalui BPJN` Wilayah I Bengkulu tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan.
Padahal hal itu wajib sesuai Permen PUPR No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pasal 25 ayat 1,Dalam aturan tersebut disebutkan penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang memuat nama CV pelaksana, nilai kontrak, jangka waktu, konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Karena tidak dicantumkan di papan informasi, tim media kemudian bertanya langsung kepada seorang yang mengaku sebagai pengawas di lokasi terkait nama CV pelaksana dan konsultan pengawas. Namun pertanyaan itu tidak dijawab.
Oknum tersebut justru balik bertanya dengan nada keberatan.
"Kenapa kami harus bikin laporan?" katanya.
Saat tim media kembali menanyakan item pekerjaan, pertanyaan tersebut kembali tidak direspon. Oknum tersebut malah balik bertanya.
"Ngapo nanyo detail nian?"` ujarnya.
Sikap tertutup itu membuat tim media menduga ada hal yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan proyek miliaran ini. Karena merasa tidak nyaman, tim akhirnya pamit dan melanjutkan perjalanan.
Selain melanggar Permen PUPR, sikap tersebut juga bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11`. Dalam UU itu disebutkan setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib membuka akses informasi agar dapat diawasi publik.
Proyek ini merupakan akses vital penghubung Bengkulu - Sumatera Selatan. Masyarakat berharap `BPJN Bengkulu, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum`segera menelusuri agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Bengkulu belum memberikan klarifikasi terkait kelengkapan papan informasi dan sikap petugas yang menolak dikonfirmasi.
(Umidi)/Tim










