LEBAK BANTEN-Asep Erik Rikardo selaku aktivis kec. Wanasalam angkat bicara dengan adanya dugaan pembangunan Rehabilitasi tempat pelelangan ikan atau TPI Binuangeun Desa muara kacamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten yang di duga sudah menyalahi prosedur tanpa adanya papan informasi yang mana sangat rawan penyelewengan anggaran tersebut Agustus 07-08-2026
Tidak cuma ituh pekerja juga mengabaykan keselamatan kerja tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pelanggaran berat terhadap standar operasional yang meningkatkan risiko kecelakaan fatal, cedera permanen, hingga sanksi hukum bagi perusahaan. Jenis pekerjaan berisiko tinggi yang sering diabaikan K3
Proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikerjakan tanpa papan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang plang informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mengatur bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana program, termasuk penggunaan anggaran proyek pemerintah.Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan Pembaruannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.Permen PUPR No. 12 Tahun 2014: Menegaskan kewajiban pemasangan papan nama pada setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara
Indikasi "Proyek Siluman": Ketiadaan papan menyulitkan publik mengetahui nilai anggaran, sumber dana dari mana, nama kontraktor pelaksana, dan batas waktu pengerjaan.Celah Korupsi: Ketertutupan informasi membuka peluang manipulasi spesifikasi bangunan maupun anggaran belanja proyek.
(Bayu)








