KOTA BENGKULU — Dewan Pimpinan Cabang LPK-RI Kota Bengkulu melalui Ketua DPC Yelizon menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi atas segala tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun pengosongan atau eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu terhadap objek agunan konsumen berinisial TM, pemilik KPR subsidi di Perumahan Taman Kita IV, Kota Bengkulu, yang mengalami tunggakan KPR.
Keberatan tersebut disampaikan setelah konsumen TM menerima surat peringatan pengosongan rumah dari pihak Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu.
Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 07–08, Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, diminta menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai dapat merugikan konsumen dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Adapun dasar-dasar hukum penolakan dan sanggahan ini adalah sebagai berikut:
PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO. 8 TAHUN 1999)
Berdasarkan Pasal 4 huruf g, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. DPC LPK-RI menilai tindakan pemaksaan di luar koridor hukum dapat mencederai hak konsumen tersebut.
KETENTUAN POJK NOMOR 22 TAHUN 2023
DPC LPK-RI juga meminta agar proses penagihan dan penyelesaian kredit dilakukan sesuai ketentuan OJK, termasuk ketentuan mengenai perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan dan perlindungan konsumen.
LPK-RI meminta Bank BTN memastikan tidak ada tindakan penagihan yang mengandung ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tekanan psikologis yang tidak patut. Bank juga memiliki tanggung jawab atas tindakan pihak internal maupun pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
LEGALITAS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DPC LPK-RI meminta agar setiap tindakan terhadap objek Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme hukum yang sah. Apabila terdapat keberatan atau sengketa dari debitur, LPK-RI meminta agar penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hukum dan mediasi yang tersedia.
Karena itu, DPC LPK-RI Kota Bengkulu secara tegas meminta Bank BTN tidak melakukan pelelangan terhadap rumah KPR subsidi milik TM selama keberatan dan proses penyelesaian sengketa masih berlangsung, serta tidak melakukan pengosongan secara sepihak di luar prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal di atas, DPC LPK-RI Kota Bengkulu meminta dengan tegas kepada Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu untuk:
1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, penagihan tidak patut, maupun tindakan pengosongan sepihak terhadap objek KPR milik konsumen TM.
2. Tidak melakukan pelelangan terhadap objek rumah KPR subsidi milik TM sebelum keberatan konsumen dan proses penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. Membuka forum mediasi tripartit antara Bank BTN, konsumen TM, dan DPC LPK-RI Kota Bengkulu guna membahas skema restrukturisasi kredit atau penyelesaian kewajiban KPR yang dapat disepakati bersama.
4. Memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar dan tahapan hukum yang menjadi dasar diterbitkannya surat peringatan pengosongan rumah kepada konsumen TM.
Selain kepada Bank BTN, DPC LPK-RI Kota Bengkulu juga meminta OJK Provinsi Bengkulu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Ketua DPC LPK-RI Kota Bengkulu, Yelizon, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghilangkan kewajiban konsumen sebagai debitur, namun meminta agar penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Kami meminta BTN tidak melakukan pelelangan maupun pengosongan terhadap rumah konsumen sebelum keberatan ini diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Konsumen harus diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan mencari solusi melalui mediasi, termasuk kemungkinan restrukturisasi kredit. Kami juga meminta OJK Provinsi Bengkulu memberikan perhatian sesuai kewenangannya,” tegas Yelizon.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, DPC LPK-RI Kota Bengkulu akan segera melayangkan surat resmi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu. Surat tersebut akan memuat sanggahan dan keberatan resmi terhadap peringatan pengosongan serta permintaan agar tidak dilakukan pelelangan maupun tindakan sepihak terhadap rumah KPR subsidi milik TM.
DPC LPK-RI Kota Bengkulu menegaskan akan melakukan pendampingan terhadap konsumen dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum serta perlindungan konsumen yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait surat peringatan pengosongan rumah yang diterima konsumen berinisial TM tersebut.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









