• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    GWI Pandeglang Soroti Pasien Lebih Dari 24 Jam Di UGD RSUD Labuan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 25, 2026, 11:05 WIB Last Updated 2026-08-25T04:05:04Z

    PANDEGLANG - Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelayanan di RSUD Labuan terkait seorang pasien asal Kecamatan Panimbang yang disebut masih menjalani perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) lebih dari 24 jam tanpa kepastian pemindahan ke ruang rawat inap.

    ‎Pasien berinisial K, 48 tahun, warga Kecamatan Panimbang, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima GWI, hingga Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, masih berada di ruang UGD RSUD Labuan dengan menggunakan selang oksigen dan infus, Selasa (25/08/2026).

    ‎Pihak GWI memperoleh konfirmasi melalui WhatsApp dengan pihak RSUD Labuan pada pukul 22.21 WIB. Pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa keterlambatan pemindahan pasien disebabkan kondisi kamar rawat inap yang sedang penuh.

    ‎Selanjutnya, pada pukul 22.31 WIB, pihak RSUD Labuan menyampaikan bahwa pasien atas nama Kadmi “sudah berencana naik” ke ruang rawat inap.

    ‎GWI menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak manajemen rumah sakit, khususnya terkait kepastian pelayanan, keselamatan pasien, serta mekanisme penanganan ketika kapasitas ruang rawat inap sedang penuh.

    ‎Dalam Pasal 174 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

    ‎Sementara Pasal 174 ayat (2) mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan urusan administratif apabila menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

    ‎UU Nomor 17 Tahun 2023 saat ini berstatus berlaku. Adapun PP Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya dicantumkan dalam rilis telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga rujukan regulasi sebaiknya menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

    ‎GWI Pandeglang meminta pihak RSUD Labuan dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut serta memastikan adanya solusi ketika ruang rawat inap penuh.

    ‎“UGD merupakan bagian penting dalam penanganan kegawatdaruratan. Ketika pasien harus menunggu lebih dari 24 jam, tentu perlu ada penjelasan mengenai kondisi medis pasien, alasan keterlambatan, serta langkah yang dilakukan rumah sakit untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien,” tegas M. Sutisna dari GWI Pandeglang.

    ‎GWI mengapresiasi respons pihak RSUD Labuan yang telah memberikan penjelasan terkait kondisi kamar rawat inap. Namun, GWI meminta agar proses pemindahan pasien benar-benar dipastikan dan tidak berhenti pada sebatas rencana.

    ‎GWI Pandeglang akan terus memantau perkembangan pelayanan terhadap pasien tersebut dan mendorong agar hak serta keselamatan pasien tetap menjadi prioritas.

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan